Penjual Miras Ditikam Kliennya Sendiri

- Kamis, 9 September 2021 | 10:52 WIB
MENYESAL: Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto saat menanyai pelaku penikaman penjual minuman beralkohol di Desa Marampiau Hilir, Kecamatan Candi Laras Selatan.
MENYESAL: Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto saat menanyai pelaku penikaman penjual minuman beralkohol di Desa Marampiau Hilir, Kecamatan Candi Laras Selatan.

RANTAU - Kurang dari 24 jam, akhirnya pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Desa Marampiau Hilir Rt 5 Rw 2, berhasil diamankan aparat Sat Reskrim Polres Tapin bersama Polsek Candi Laras Selatan, Rabu (8/9).

Pelaku bernama Yustan alias Bakar (22). Ia menganiaya Harli (46) dengan senjata tajam, menyebabkan dua mata luka, di leher sebelah kanan dan tangan sebelah kanan, Selasa (7/9) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto menjelaskan, awal mula kejadian ini karena Yustan ingin membeli minuman beralkohol kepada Harli. "Korban saat itu bertindak tidak pantas terhadap pelaku. Ia emosi, lalu melakukan penikaman sebanyak dua kali. Mengakibatkan luka berat, beruntung nyawanya bisa diselamatkan," ucapnya.

Usai menerima laporan penganiayaan, aparat langsung bergerak untuk meringkus pelaku. Kurang dari 24 jam, Yustan akhirnya diringkus di rumah pamannya di Kabupaten Barito Kuala. "Sebelum menangkap, kita terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku," jelasnya.

Saat eksekusi, tambah dia, tak ada perlawanan dari pelaku. Selain mengamankannya, anggota juga menyita dua barang bukti. Yakni, satu baju warna hitam dengan bercak darah dan satu celana warna biru.

Yustan kepada aparat mengaku, awal mulanya ia memang hendak membeli minuman keras beralkohol kepada korban. Tetapi, saat itu korban sudah dalam keadaan mabuk. Ia sempat dicekik. Kebetulan ada senjata tajam yang biasa dibawa bekerja. Maka, sajam itu langsung ditikamkan ke Harli. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X