2 Bulan Tak Boleh Buka, Pengusaha Hiburan Curhat

- Kamis, 9 September 2021 | 13:27 WIB
CURHAT: Pelaku usaha hiburan yang tergabung dalam Hikaru Kota Banjarbaru mengeluh karena usahanya tak boleh beroperasi hampir dua bulan karena adanya PPKM Level IV. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
CURHAT: Pelaku usaha hiburan yang tergabung dalam Hikaru Kota Banjarbaru mengeluh karena usahanya tak boleh beroperasi hampir dua bulan karena adanya PPKM Level IV. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang berjilid-jilid menghantam keras pelaku usaha Tempat Hiburan yang ada di Banjarbaru.

Dari diterapkannya hingga perpanjangan sampai jilid kelima, kurang lebih dua bulan lamanya sektor usaha hiburan ini mati suri. Artinya, tak ada pemasukan bagi mereka sementara sewa dan operasiobal terus berjalan.

Ketua Himpunan Usaha Karaoke Banjarbaru (Hikaru), Tri Pambudi curhat jika sudah banyak sekali bahkan ratusan karyawan dari belasan usaha hiburan yang dirumahkan. Sebagian usaha pun menurutnya juga hampir mati alias bangkrut.

"Jika dihitung ratusan karyawan kita dan rekan-rekan lain terpaksa dirumahkan, karena kita tidak bisa beroperasi saat PPKM. Sewa tempat juga terus berjalan, sedangkan kita tidak bisa buka," keluhnya.

Keputusan perpanjangan PPKM hingga tanggal 20 September ini ungkap Tri makin menyayat harapan mereka. Yang mana kembali lagi jika aturannya tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya masih tak diperkenankan beroperasi.

Dilanjutnya, ia dan rekan-rekan berharap ada kebijakan dari Disporabudpar Banjarbaru atau pemerintah daerah. "Jika tak menentu seperti ini kita sangat sangat terdampak, tidak buka sama sekali."

Menurut penilaiannya, saat ini kasus Covid-19 di Banjarbaru berangsur-angsur mulai melandai. Atas kondisi inilah, Hikaru ujarnya berharap ada kelonggaran dari Pemko Banjarbaru terhadap nasih usaha mereka.

"Kita berharap bisa diperbolehkan beroperasi bahkan siap dengan terbatas atau aturan lainnya asal bisa buka. Kami sangat meminta hal ini kiranya bisa dipertimbangkan," mohonnya yang berencana jika Hikaru akan bersurat resmi kepada Wali Kota terkait kondisi ini.

Turut disampaikan oleh Vera yang merupakan owner dari Legend Cafe dan tergabung di Hikaru, jika sebetulnya keluhan mereka ini sudah disampaikan ke dinas teknis yang membina mereka: Disporabudpar. Baik secara lisan maupun via sambungan telepon.

"Kita sudah sampaikan mohon minta ada solusi, namun kita selalu diberikan jawaban yang normatif dan bagi kita tidak ada jalan keluarnya. Kita sangat berharap ada kebijakan soal ini, karena ini menyangkut nasib usaha dan karyawan-karyawan kita," curhatnya.

Sayangnya, terkait kondisi dan keluhan para pelaku usaha hiburan ini Kepala Disporabudpar Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman ketika coba dikonfirmasi hingga kemarin (8/9) petang tak merespons pertanyaan wartawan.

Atas tak adanya respons dari kepala Dinas terkait ini, awak media coba mengonfirmasi kepada Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin. Wali Kota sendiri menanggapi bahwa aturan PPKM merupakan kewenangan dari pusat yang diturunkan ke daerah untuk dilaksanakan.

"Kita menjalankan instruksi dari pemerintah pusat. Jika hal ini tidak dijalankan (dilanggar) maka tentu ada konsekuensi bagi Pemerintah Kota Banjarbaru," respons Wali Kota.

Memang menurutnya dari instruksi yang tertera, tempat usaha hiburan seperti karaoke dan sejenisnya masih ditutup. "Kalau rumah makan dan cafe ada kelonggaran bisa buka sampai pukul 20.00 Wita, untuk hiburan belum ada intruksi," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X