Tak Netral, Anggota KPU Banjar Dipecat

- Kamis, 9 September 2021 | 13:49 WIB
BUAT KEPUTUSAN: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan seorang komisioner KPU Banjar. | Foto: DKPP.go.id
BUAT KEPUTUSAN: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan seorang komisioner KPU Banjar. | Foto: DKPP.go.id

BANJARMASIN - Pemiliham Gubernur Kalsel sudah selesai. Pemenang pemilu, Sahbirin Noor juga sudah dilantik belum lama tadi. Namun, sisa-sisa pertikaian yang sengit masih memakan korban. Kemarin, seorang Komisioner KPU Banjar diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adalah Abdul Karim Omar, Komisioner KPU Banjar itu. Dia diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma dan Hairul Falah.

Mereka menilai Abdul Karim Omar melakukan pelanggaran kode etik karena bersikap tidak independen sebagai penyelenggara pemilu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dengan beredarnya rekaman pembicaraan Karim dengan Ketua DPRD Banjar Rofiqi yang sempat viral saat tahapan Pilgub Kalsel 2020.

Dalam pembicaraan pada 28 Januari 2021 lalu itu, dia mengatakan informasi ada pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK di Kabupaten Banjar. Status Rofiqi sendiri saat itu selain Ketua DPRD Banjar juga sebagai tim pemenangan paslon 2, Denny Indrayana-Difriadi.

Kasus ini sempat mengemuka pada sidang MK sengketa Pilgub lalu, namun saat itu Karim mengelak pernyataan atau keterlibatannya. Karim yang kala itu jadi saksi mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK.

Bawaslu Banjar kemudian mengadu ke DKPP. Pokok aduannya Karim diduga berbohong dan tidak mandiri terkait pernyataannya tentang dugaan beberapa Anggota PPK yang menerima uang seperti terdengar dalam bukti pembicaraan bersama Rofiqi.

Saat sidang Karim memang mengaku bertemu Rofiqi. Dia berdalih kedatangannya saat itu sebagai koordiantor Divisi Pengawasan, KPU Banjar untuk mengklarifikasi kabar adanya dugaan politik uang yang melibatkan PPPK. Namun demikian, terungkap Karim bertemu dengan Rofiqi di DPRD Banjar tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Banjar lainnya.

Karena itulah, Hakim di DKPP Teguh Prasetyo dalam putusannya membacakan, fakta-fakta sidang pemeriksaan lalu, seperti pembicaraan telepon dan pertemuan menunjukkan teradu (Karim) bersikap tidak netral dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemandirian penyelenggara pemilu.

Sikap dan tindakan teradu bertemu kembali dengan Rofiqi tanpa sepengetahuan koleganya sebut Teguh, menunjukkan adanya niat memihak kepada peserta pemilihan. Tindakan teradu tersebut tambahnya, tidak saja secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap pribadinya, tapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu.

Atas dasar itu majelis menilai, teradu telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3, pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf b pasal 7 ayat 1 pasal 8 huruf a dan huruf 1 huruf l pasal 9 dan pasal 15 huruf a peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Berdasarkan atas fakta dan pemeriksaan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya kemarin.

Karim pun langsung lunglai. Dia irit bicara dan enggan mengomentari putusan hakim. Dia justru menyuruh wartawan bertanya langsung kepada empat orang pengadu yang memulai gugatan tersebut ke DKPP pada bulan Mei lalu. “Silakan tanya mereka saja. Saya tidak berhak menanggapi putusan tersebut,” ucapnya kemarin singkat.

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin juga tak mau berkomentar banyak terkait putusan DKPP RI yang memberi sanksi pemberhentian terhadap anak buahnya itu. “Yang berwenang memberhentikan dan mengangkat adalah KPU RI. Sikap kami menunggu KPU RI,” ujarnya kemarin.

Yang pasti sebutnya, KPU menghormati dan melaksanakan keputusan DKPP RI kemarin. “Kami juga masih menunggu putusan resminya. Memang sudah mendengar kabarnya,” katanya.(mof/mam/ran/ema)

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X