Target Dua Pekan Turun Level

- Jumat, 10 September 2021 | 08:56 WIB
STRATEGI : Bupati Tala HM Sukamta memimpin rapat bersama SKPD dan para camat untuk menurunkan status level PPKM.
STRATEGI : Bupati Tala HM Sukamta memimpin rapat bersama SKPD dan para camat untuk menurunkan status level PPKM.

PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut menargetkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam dua pekan ke depan, akan turun ke level 2.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Laut HM Sukamta dalam rapat pimpinan daerah bersama kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan para camat secara virtual, Selasa (7/9), di aula Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Tala.

Menurutnya, meski PPKM level 4 pada 7 September 2021 turun menjadi level 3, tapi tidak mengendorkan upaya Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tanah Laut dalam memutus rantai penularan virus.

"Saat ini Tanah Laut PPKM level 3, tapi kita tidak boleh lengah. Upaya pencegahan tetap dilaksanakan. Target kita dalam dua pekan ke depan PPKM harus bisa turun lagi menjadi level 2. Untuk mewujudkannya, tentu dengan peran aktif satgas dan dukungan masyarakat," tegasnya.

Menyikapi turunnya level tersebut, Sukamta mengapresiasi kinerja jajaran satgas kabupaten, satgas kecamatan, dan para tenaga kesehatan (nakes) pada setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM).

Turunnya level PPKM di daerah ini didasari hasil capaian Testing, Tracing, dan Treatment (3T) yang sangat gencar pada setiap PKM. Datanya secara rutin dikirimkan ke pusat melalui Dinas Kesehatan Tanah Laut.

"Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan 3T selama dua pekan tadi. PKM kita telah melaksanakan tugas dengan sangat baik. Target swab test juga terlampaui. Alhamdulillah, sampel data yang masuk menunjukkan ada penurunan kasus positif. Data inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat mengeluarkan Tanah Laut dari zona PPKM level 4," terangnya.

Dia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melonggarkan kewaspadaan terhadap penerapan protokol kesehatan. Pelaksanaan acara-acara publik juga mendapat kelonggaran dengan syarat mendapat persetujuan dan pengawasan dari satgas kecamatan dan satgas desa/kelurahan.

"Acara-acara publik seperti resepsi pernikahan kembali kita perbolehkan. Namun penyelenggara harus memastikan protokol kesehatan terlaksana. Misalnya untuk konsumsi resepsi pernikahan harus ada pengaturan jarak, satu meja cukup dua orang saja. Prasmanan boleh, kalau meja sudah penuh, sediakan nasi kotak untuk pengunjung. Perlu diingat, Tanah Laut masih belum benar-benar aman dari Covid-19," pungkasnya. (prokopim/sal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X