Kurir Sabu Puntik Diciduk

- Jumat, 10 September 2021 | 09:49 WIB
TAK BERKUTIK: JM (38) diamankan di rumahnya beserta barang bukti sabu.
TAK BERKUTIK: JM (38) diamankan di rumahnya beserta barang bukti sabu.

MARABAHAN - Walau punya sedikit, namun karena dilarang undang-undang, JM (38) Kompleks Puntik Indah Lestari, Desa Puntik Dalam, Kecamatan Mandastana, ditanggap aparat Sat Res Narkoba Polres Batola, Selasa (7/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Ia diringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu.

JM tidak berkutik saat aparat menggeledah rumahnya. Anggota menemukan sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,36 gram atau berat bersih 0,17 gram di kantong jaketnya.

"Pelaku langsung kami amankan ke Polres Batola untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasat Resnarkoba AKP Juwarto, Kamis (9/9).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana narkotika. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, satu paket narkoba jenis sabu ditemukan di kantong jaket dengan berat 0,36 gram atau berat bersih 0,17 gram," ujarnya.

Penggeledahan yang dilakukan di rumah JM tidak tanpa alsan. Pelaku adalah target operasi aparat. JM diduga sering melayani pembelian narkoba jenis sabu. "Ia tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga kurir sabu," pungkasnya. (bar/tri)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB
X