BARABAI - Motif pencabulan yang dilakukan ayah kepada anak kandung terungkap. Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya lantaran tak dilayani sang istri (ibu korban).
"Mengaku tidak dilayani istri kebutuhan seksual, sehingga melampiaskan ke anak," ungkap Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia Polres HST Aipda M Husaini, baru-baru tadi.
Kejadian pencabulan terjadi tanggal 31 Agustus 2021 malam. Kasus ini mulai terungkap pada 4 September lalu. "Keluarga sempat memeriksakan korban ke bidan," tambahnya.
Akhirnya, ibu korban melaporkan suaminya sendiri ke Polres HST pada 6 September. Hari itu juga pelaku langsung diringkus bersama barang bukti sprei dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) sub ayat (2) Perpu No 1 Tahun 2016 jo UU No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial HST untuk menghilangkan trauma. "Secara dinas kita sudah mem-backup kasus ini dan aktif berkoordinasi dengan UPPA Polrest HST," kata Kabid PPPA Dinas Sosial, PPKB, PPPA HST Farida Apriana. (mal/tri/ema)