MANAGED BY:
KAMIS
30 MARET
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Jumat, 10 September 2021 14:46
Pegawai Tetap Boleh Melakukan Perjalanan Dinas
Ilustrasi

BANJARBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya ialah membatasi perjalanan dinas pada masa PPKM.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sendiri, pegawai masih boleh melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Namun, harus disesuaikan dengan tingkat urgensinya.

"Masih bisa (melakukan perjalanan dinas), (tapi) dengan selektif yang ketat terkait urgensi penugasannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan.

Namun, saat ditanya urgensi seperti apa yang membolehkan pegawai lingkup Pemprov Kalsel bepergian ke luar daerah pada masa PPKM. Sulkan enggan menjelaskannya.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kementerian PANRB mengimbau agar seluruh penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka. Baik di dalam maupun di luar kantor, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Namun, apabila penyelenggaraan rapat maupun kegiatan tatap muka harus dilakukan maka penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform Peduli Lindungi wajib dilakukan oleh instansi tersebut.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya," bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code atau kode batang yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.

QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Terkait sistem kerja pegawai ASN dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau di rumah, tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat tersebut, dijelaskan terkait perjalanan dinas dimasa PPKM dalam rangka mencapai sasaran atau target kinerja dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

"Memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," jelas surat tersebut.

Pegawai ASN juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas.

Selain itu, pegawai yang melakukan perjalanan dinas diminta mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan. (ris/ran/ema)


BACA JUGA

Rabu, 29 Maret 2023 11:31

Gaya Hedon Polwan Kalsel Disorot, Teman Sejawat: Orangnya Sangat Sederhana

 Akpol Banua tengah disorot netizen. Dia adalah AKP Agnis Juwita…

Rabu, 29 Maret 2023 11:28

Buka Sebelum Waktunya, Belasan Warung di Banjarbaru Ditertibkan

Belasan warung dan tempat makan di Kota Banjarbaru kedapatan melanggar…

Rabu, 29 Maret 2023 11:26

Sambang Lihum “Kebanjiran” Pasien, Direktur: Caleg Gagal Rawan Depresi

Tahun ini Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum kebanjiran pasien.…

Rabu, 29 Maret 2023 11:24

1.200 Hektare Diserobot Perusahaan Sawit, Warga Simpang Nungki Minta Ganti Rugi

 Sejumlah perwakilan masyarakat desa Simpang Nungki Kecamatan Cerbon Batola mendatangi…

Rabu, 29 Maret 2023 11:23

Sudah 26 Pelanggaran Perda Ramadan di HSS

Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menemukan puluhan pelanggar…

Rabu, 29 Maret 2023 11:21

Pembalap Liar Bakal Dimejahijaukan

Belum genap sepekan puasa, Satlantas Polres Tanah Laut (Tala) telah…

Rabu, 29 Maret 2023 11:18

Buruh Banua Tolak Permenaker

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian…

Rabu, 29 Maret 2023 11:16

Pajak Progresif Bakal Dihapus, Balik Nama Kendaraan Bakal Tanpa Biaya

 Sejumlah daerah sudah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)…

Rabu, 29 Maret 2023 11:15

Tak Bisa Tarawih karena Banjir: 7 Desa di Jejangkit Terendam

 Tujuh desa di Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala dilanda banjir.…

Rabu, 29 Maret 2023 11:12

500 Hektare Lahan Pertanian Padi di HSS Terendam Banjir

 Akibat banjir yang terjadi akhir pekan tadi, ratusan hektare lahan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers