Pegawai Tetap Boleh Melakukan Perjalanan Dinas

- Jumat, 10 September 2021 | 14:46 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya ialah membatasi perjalanan dinas pada masa PPKM.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sendiri, pegawai masih boleh melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Namun, harus disesuaikan dengan tingkat urgensinya.

"Masih bisa (melakukan perjalanan dinas), (tapi) dengan selektif yang ketat terkait urgensi penugasannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan.

Namun, saat ditanya urgensi seperti apa yang membolehkan pegawai lingkup Pemprov Kalsel bepergian ke luar daerah pada masa PPKM. Sulkan enggan menjelaskannya.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kementerian PANRB mengimbau agar seluruh penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka. Baik di dalam maupun di luar kantor, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Namun, apabila penyelenggaraan rapat maupun kegiatan tatap muka harus dilakukan maka penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform Peduli Lindungi wajib dilakukan oleh instansi tersebut.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya," bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code atau kode batang yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.

QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Terkait sistem kerja pegawai ASN dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau di rumah, tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat tersebut, dijelaskan terkait perjalanan dinas dimasa PPKM dalam rangka mencapai sasaran atau target kinerja dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

"Memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," jelas surat tersebut.

Pegawai ASN juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas.

Selain itu, pegawai yang melakukan perjalanan dinas diminta mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X