Mantan Dirut Baramarta Divonis 6 Tahun

- Sabtu, 11 September 2021 | 22:52 WIB

BANJARMASIN - Sidang kasus korupsi yang menyeret terdakwa Teguh Imanullah, mantan Dirut PD Baramarta, tuntas. Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun penjara, kemarin petang.

Itu belum cukup, terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar. Jika tak mampu mengganti, masa hukuman akan ditambah selama 3 tahun.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Dalam tuntutan lalu, uang pengganti nilainya sama, yakni diharuskan membayar Rp9,2 miliar dengan subsider 3 tahun kurungan penjara.

Di sidang putusan kemarin, majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sarasti menilai terdakwa telah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Apabila terdakwa tak membayar maka harta bendanya disita untuk menutupi pengganti tersebut. Apabila tak cukup maka terdakwa dipidana tiga tahun," ujar Sutisna dalam putusannya.

Teguh sendiri berada di Lapas Kelas II A Banjarmasin dan mengikuti sidang secara virtual. Dia sudah ditahan sejak Februari lalu. Soal vonis kemarin, Teguh maupun penasihat hukumnya belum memastikan langkah.

“Sementara pikir-pikir dulu. Sekaligus akan koordinasi pengacara dan keluarga,” ucap Teguh melalui layar virtual.

Meski lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Atas putusan ini kami nyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Ngurah Anom. (mof/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X