Bapas Latih WBP Agar Mandiri

- Senin, 13 September 2021 | 11:38 WIB
PELATIHAN LAS: Warga binaan pemasyarakatan dapat pelatihan las listrik sebelum bebas penuh dari Bapas Amuntai.
PELATIHAN LAS: Warga binaan pemasyarakatan dapat pelatihan las listrik sebelum bebas penuh dari Bapas Amuntai.

AMUNTAI - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara, membimbin warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh pembebasan bersyarat.

"Bapas Amuntai selaku perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) dapat melakukan pelayanan bimbingan keahlian pada WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Suwarso, Kepala Bapas Amuntai, Jumat (10/9).

Pihaknya melibatkan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) dalam hal ini Bengkel Wawan Las, selaku instruktur kemandirian las listrik pada WBP.

"Pelatihan ini diikuti 10 klien pemasyarakatan, dilatih agar dapat mandiri dengan keahlian yang diperoleh selama menjalani masa hukuman," jelasnya.

Bimbingan ini juga diharapkan mantan WBP kedepannya mampu menciptakan lapangan kerja baru di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Menambahkan, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Rohmatullahi, bahwa WBP yang baru bebas tentu harus pandai menciptakan lapangan kerja secara mandiri.

"Teknik las listrik ini satu keahlian yang bisa mendatangkan pundi uang apabila klien pemasyarakatan sungguh-sungguh mengikuti bimbingan ini," ungkapnya.

Sementara itu, pemilik Usaha Las Listrik Wawan mengaku senang membantu Bapas Amuntai dalam membimbing eks narapidana yang tak lain bagian dari masyarakat yang tak perlu dihindari.

"Harus dirangkul. Sebab dengan memberikan ruang bagi eks napi setidaknya mereka masih dapat berkreasi," dukungnya.

Terakhir, klien pemasyarakatan yang mengikuti bimbingan ini, Benny, mengaku senang bisa ikut dalam pelatihan ini. "Setelah bebas nanti, bisa berusaha atau bekerja las. Sehingga dapat menafkahi keluarga," katanya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB

Maling HP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:45 WIB
X