KPU Belum Laksanakan Putusan DKPP

- Senin, 13 September 2021 | 14:23 WIB
Abdul Karim Omar
Abdul Karim Omar

BANJARMASIN - KPU RI belum bersikap atas putusan pemberhentian Komisioner KPU Banjar Abdul Karim Omar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (8/9) tadi. Mereka berdalih masih menunggu surat dari KPU Pusat.

“Belum ada. Kita tunggu sampai 7 hari setelah putusan lalu,” ujar Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin, kemarin.

Dalam putusan DKPP lalu, KPU harus melaksanakan putusan pemberhentian Karim, maksimal 7 hari setelah dibacakan. Itu artinya paling lambat Rabu (15/9) lusa. “Pasti diinfokan ketika ada surat pemberhentian dari KPU RI,” janji Zazin.

Dia mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu surat tembusan pemberhentian karena ini juga menjadi syarat untuk mengisi kekosongan komisioner atau penggantian antar waktu (PAW). “Yang berhak memberhentikan dan mengangkat adalah KPU RI, makanya kami hanya bisa menunggu,” imbuhnya.

Ditambahkannya, sebelum proses PAW, selain menunggu surat tembusan dari KPU RI, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap calon PAW terlebih dahulu. Yakni memastikan calon bukan dari anggota atau pengurus partai politik dan sebagai anggota tim kampanye Pilkada. “Ini agar tak ada persoalan di belakang hari. Calon PAW harus benar-benar memenuhi syarat,” tegasnya.

Karim sendiri harus berbesar hati, karirnya sebagai Komisioner KPU Banjar akhirnya tamat. Setelah Majelis Hakim DKPP memutuskan dirinya telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Karim dipecat setelah rekaman pembicaraan dirinya dengan Ketua DPRD Banjar Rofiqi viral di media sosial. Status Rofiqi sendiri selain Ketua DPRD Banjar, dia juga sebagai tim pemenangan paslon 2, Denny Indrayana-Difriadi pada Pilgub lalu.

Karim pun diadukan Bawaslu Banjar ke DKPP. Sebelumnya Karim mengelak saat sidang MK lalu terkait adanya pembicaraan dugaan politik uang tersebut. Dia mengatakan pembicaraan dan pertemuan itu adalah untuk klarifikasi kabar adanya dugaan politik uang yang melibatkan PPPK. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X