BANJARMASIN – Saat rumahnya digerebek, Parno sudah mencoba membuang sabu miliknya. Tapi terlambat, rumah di Jalan Prona III Lokasi II Gang Melati Ujung itu sudah dikepung polisi.
Penangkapan pria 57 tahun itu digelar pada Sabtu (11/9) menjelang tengah malam.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, barbuk ditemukan di samping rumah Parno.
“Dia mencoba membuang barang bukti, untung anggota saya melihatnya,” kata Yopie, kemarin (14/9).
Polisi menyita 0,78 gram yang dipecah kecil-kecil dalam 11 paket. Juga ada bong, alat untuk mengisap sabu. “Selain pengedar, ia rupanya juga pemakai,” tambahnya.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka memang sudah lama menjadi target operasi, tapi baru sekarang bisa ditangkap. Kami masih mengembangkan kasus ini terkait jaringannya,” tutup Yopie. (lan/fud/ema)