Bisa Atur Pemenang Tender, Oknum ASN RSUD Ulin Tertangkap OTT

- Rabu, 15 September 2021 | 11:51 WIB
LAGI APES: SBH dan SH tertunduk lesu saat press release di Mapolda Kalsel, Selasa (14/9) kemarin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN
LAGI APES: SBH dan SH tertunduk lesu saat press release di Mapolda Kalsel, Selasa (14/9) kemarin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Memakai kaos tahanan warna jingga, SBH dan SH terlihat tertunduk lesu. Keduanya ditangkap petugas Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel pada 31 Agustus lalu karena diduga melakukan tindakan gratifikasi untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin.

SBH adalah salah satu PNS di rumah sakit milik Pemprov Kalsel. Sementara SH adalah karyawan dari kontraktor penyedia alat kesehatan PT Capricorn. Dari keduanya, turut diamankan uang gratifikasi senilai Rp11,5 juta rupiah.

"Keduanya diamankan di salah satu rumah makan di KM 5 Banjarmasin saat ingin transaksi," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa'i didampingi Kasubdit III (Tipikor) Ditreskrimsus AKBP Amin Rofi saat press release, Selasa (14/9) kemarin.

Rifa’i mengungkapkan, uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh SH kepada SBH sebagai hadiah. “Motifnya berupa meloloskan tender pengadaan alat kesehatan melalui lelang e-katalog dengan anggaran DAK 2021,” terangnya.

SBH boleh dikatakan hebat. Meski dia bukan panitia pengadaan barang di RSUD Ulin, namun dia memiliki koneksi ke operator pengadaan. Lantaran bisa meloloskan atau memenangkan tender, maka SBH diberi imbalan hadiah. “PT Capricorn dimenangkan dalam tender alat kesehatan ini,” imbuhnya.

Sayangnya, Rifa’i masih belum mengungkap berapa total anggaran pengadaan alat kesehatan yang berujung tersandungnya oknum ASN ini. Dia menambahkan, alat kesehatan yang dibeli dari tender bermasalah ini diantaranya tempat tidur untuk keperluan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pendeteksi nadi. “Masih terus dikembangkan,” katanya

Perbuatan SBH ini dijerat pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dia diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” sebut Rifa’i.

Sedangkan SH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Untuk SH diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” pungkasnya.

Sementara, Amin Rofi mengungkapkan dalam pengembangan kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan sebanyak 11 orang saksi. Terdiri dari dua orang di TKP, tiga orang dari RSUD Ulin dan empat dari PT Capricorn. “Salah satunya juga saksi ahli,” ujarnya.

Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Suciati mendadak tak bisa dikonfirmasi soal kasus yang menimpa anak buahnya ini. Beberapa kali dihubungi, handphonenya hanya terdengar nada tunggu. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB
X