Pengedar Sabu Diintai dan Digeledah

- Kamis, 16 September 2021 | 14:27 WIB
MI alias Acan
MI alias Acan

TANJUNG – MI alias Acan (30), warga Desa Pulau, Kecamatan Kelua, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Tabalong. Ia diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya. Sebelumnya, ia telah diselidiki anggota karena ada laporan warga.

Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo bersama anggota, setelah mengintai, langsung menggeledah rumah pelaku. Mereka menemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, pipet kaca, dan sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram. 

Selain itu, juga menyita satu bungkus plastik klip, dua buah telepon genggam, selembar tisu warna putih, selembar plastik hitam, dua plastik klip yang berisi tulisan diduga harga paketan sabu seharga Rp 250 ribu dan Rp 200 ribu, serta uang tunai Rp 1,6 juta. 

"Sebelum melakukan penangkapan, petugas melihat orang keluar masuk rumah pelaku dan selanjutnya anggota mengamankannya," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Rabu (15/9). 
Penangkapan MI sendiri dilakukan Senin (13/9). Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB

Maling HP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:45 WIB

Tunggu Pembeli, Bandar Togel Kedatangan Polisi

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:45 WIB
X