BANJARMASIN – Wacana kenaikan tarif air leding menghebohkan media sosial. Warganet mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Isinya, perhitungan tarif baru untuk diberlakukan pada tahun 2022 nanti.
Syukurlah, kabar itu buru-buru ditepis Direktur Umum PDAM Bandarmasih, Farida Ariati.
Dijelaskannya, belum ada rencana menaikkan tarif. Apalagi seperti yang diulas di medsos, naik hingga dua kali lipat.
Baginya, kabar itu terlalu dini. “Kami sama sekali belum menerima turunan dari peraturan menteri itu. Mungkin sedang dibahas di Pemprov Kalsel. Perkembangannya seperti apa, di sana lebih tahu,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin (15/9).
Turunan yang dimaksud, berupa surat keputusan (SK) dari pemprov kepada BUMD. “Kalau pun SK-nya ada, mungkin baru dipakai tahun 2022. Sampai sekarang, sekali lagi, belum sampai kepada kami,” tegas Farida.
Humas PDAM Bandarmasih, Nur Wakhid menambahkan, manajemennya belum pernah mengungkit soal kenaikan tarif ini. “Sampai sekarang pun kami belum pernah membahasnya,” sambungnya. (war/fud/ema)