Terjerat Gratifikasi Kasus Irigasi, Kadis Pekerjaan Umum HSU dan Dua Kontraktor Jadi Tersangka KPK

- Jumat, 17 September 2021 | 12:21 WIB
DISEGEL: Sebuah ruangan di Kantor DInas Pekerjaan Umum HSU yang disegel oleh petugas KPK, kemarin. | FOTO: MUHAMMAD AKBAR/RADAR BANJARMASIN
DISEGEL: Sebuah ruangan di Kantor DInas Pekerjaan Umum HSU yang disegel oleh petugas KPK, kemarin. | FOTO: MUHAMMAD AKBAR/RADAR BANJARMASIN

AMUNTAI - Ini peringatan buat mereka yang hobi bermain proyek dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tadi malam.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MK selaku penerima suap, MRH pihak swasta selaku pemberi, dan FH ini juga pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Alexander Marwata membeberkan ada 7 orang yang diamankan. Selain ketiga tersangka, juga ada Latif mantan ajudan Bupati HSU, KI selaku PPTK, MP Kasi di salah satu bidang di Dinas PU HSU dan MJ anak buah Marhain.

Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 September 2021 hingga 5 Oktober 2021 di Rutan KPK. Ketiganya ditahan di ruang terpisah. "Maliki di tahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Marhain di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan FH di Rutan KPK Kavling C1," Jelasnya.

KPK sebelumnya mendapat informasi masyarakat akan ada pemberian sejumlah uang yang dilakukan oleh Marhain dan Fahriadi kepada Maliki. Namun penyerahannya melalui orang suruhannya, berinisial MJ.

Satgas KPK pun menguntit MJ saat mengambil uang senilai Rp170 juta di salah satu bank di kota tersebut. Kemudian mengantarkannya ke rumah Maliki. Baru saja uang diserahkan, petugas langsung mengamankan Maliki dan MJ.

Di rumah Maliki, petugas juga menemukan uang senilai Rp175 juta yang diduga dari pihak lain serta sejumlah dokumen. Selanjutnya, petugas kemudian mengamankan Marhain dan Fahriadi di kediamannya masing-masing.

Untuk apa uang suap itu?

Ternyata itu adalah uang fee untuk Maliki. Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Hulu Sungai Utara melakukan lelang dua proyek irigasi. Masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Seperti yang sudah direncanakan, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi yang nilainya Rp 1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp 1,5 miliar. Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai.

Kasus ini rupanya sudah lama menjadi atensi KPK. Kepala Satuan Tugas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang saat ini nonaktif, menuturkan penangkapan di HSU adalah kasus yang mudah. "Dulu waktu awal laporan itu masuk ke lidik, saya sudah tegaskan bahwa kasus ini mudah dibungkus dan saya minta kawan-kawan lebih intensif lagi dengan informannya," ujar Harun seperti dilansir CNN, Kamis (16/9).

Harun menyebut anggota timnya senantiasa menjalin komunikasi ketika turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan. Ia menuturkan anggota timnya mulai berangkat ke Kalsel pada hari Senin (13/9).

"Waktu kawan-kawan mau ke lapangan, mereka juga meminta restu dan pamit. Saya hanya bilang semoga sukses dan Tuhan pasti menyertai perjuangan kalian," ucap Harun."Hari Senin mereka berangkat, hari Rabu terakhir saya sempat cek mereka di lapangan," lanjut dia.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X