Penambangan Ilegal Mengintai Meratus

- Jumat, 17 September 2021 | 13:36 WIB
ILEGAL:  Alat berat yang digunakan membuka jalan hauling. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
ILEGAL: Alat berat yang digunakan membuka jalan hauling. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI- Pembukaan jalan di Kampung Batu Harang, Mangunang Hulu Sungai Tengah membuat masyarakat Barabai resah. Mereka khawatir ini adalah aktivitas pembuatan jalan hauling untuk pertambangan yang bisa mengancam kelestarian Meratus.

Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST, Irfan Sunarko mengatakan aktivitas pembuka jalan tersebut ilegal karena tidak ada izin dan laporan ke dinas-nya. “Tidak ada lapor dan dokumen lingkungannya di tempat kami. Saat kami meninjau ke lokasi tidak ada yang mengaku itu aktivitas apa. Jelas ini ilegal,” katanya, Kamis (16/9).

Di lokasi ditemukan satu excavator. Alat berat baru membuka jalan sepanjang 300 meter lebih di kawasan itu. Tak ditemukan satu orang pun di lokasi.

“Di Haruyan memang ada lahan konsesi milik salah satu perusahaan tambang. Tapi kita belum bisa memastikan karena kita belum melihat titik koordinat jalan yang dibuat apakah masuk wilayah konsesi,” pungkasnya.

Camat Haruyan Chairiah tak mengetahui siapa dalang dibalik pembukaan jalan hauling tersebut. Warga yang dimintai keterangan selalu menjawab tidak tahu. “Bahkan Plt Pembakal Desa Mangunang juga tidak mengetahui,” katanya.

Warga sempat mengira kedatangan alat berat ke desanya milik kontraktor jalan proyek Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang HST. “Karena di desa tersebut ada proyek peningkatan jalan untuk persiapan proyek nasional pembuatan bendungan pancar hanau,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun, area pembukaan jalan adalah wilayah konsesi milik PT Antang Gunung Meratus. Pihaknya telah mengantongi izin perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara sampai 2029.

Luas wilayah konsesi 3298,57 h. Meliputi blok Kecamatan Batang Alai Selatan, Batu Benawa, Hantakan, Haruyan, dan Labuan Amas Selatan. Namun pihak perusahaan menegaskan belum melakukan aktivitas apapun di wilayah itu. “Baik dari pengeboran maupun penambangan,” kata Tim Satgas PT Antang Gunung Meratus, Busono.

Pihaknya akan melakukan upaya hukum, terkait temuan aktivitas ilegal di wilayah konsesi perusahaannya. “Ini sekaligus membantah isu yang beredar yang mengatakan perusahaan kami telah melakukan aktivitas pertambangan. Karena memang belum ada aktivitas apapun yang kami lakukan,” jelasnya.

Kasus ini sudah ditangani tim PAM Obvit Polda Kalsel. Aparat mendatangi langsung ke lokasi kemarin. “Aktivitas ini tidak memiliki izin,” kata Kanit II Obvit Polda Kalsel, Kompol Rohim S.

Dari penelusuran tim Polda Kalsel, aktivitas pembukaan jalan ini diduga dilakukan oleh koperasi unit desa setempat. Saat dilihat dokumen-nya ternyata izin koperasi sudah kedaluwarsa."Maka kami meminta agar aktivitas ini dihentikan,” pungkasnya. Sampai berita ini ditulis pihak koperasi belum memberikan konfirmasi apapun. (mal/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X