Abdul Karim Resmi Dipecat dari KPU Banjar

- Sabtu, 18 September 2021 | 18:56 WIB
Abdul Karim Omar
Abdul Karim Omar

BANJARMASIN - Abdul Karim Omar resmi dipecat sebagai Komisioner KPU Banjar. KPU RI sudah mengeluarkan surat keputusan tersebut untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 8 September lalu.

Meski demikian, surat tembusan pemecatan Karim belum sampai ke KPU Kalsel untuk ditembuskan kembali ke KPU Banjar. Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin mengungkapkan pihaknya sudah mendengar kabar dari KPU RI.

“Saya sudah tanya ke divisi SDM KPU RI, dan memang sudah keluar suratnya. Kemungkinan masih progres pengiriman (surat tembusan) saja. Tinggal menunggu,” ujarnya kemarin.

Dia menambahkan, seluruh komisioner sudah melakukan pleno soal putusan DKPP dan tinggal menunggu tandatangan surat tembusan oleh Ketua KPU RI. “Hanya tinggal proses administrasi saja,” imbuhnya.

Surat tembusan pemberhentian ini sebagai salah satu syarat utama KPU Kalsel melakukan proses PAW kekosongan formasi komisioner KPU Banjar. “Tahapannya pun ketika ada surat tembusan pemberhentian Karim, kami akan konsul kembali ke KPU RI siapa yang akan menggantikan dia (Karim),” terang Zazin.

Dari data dan hasil seleksi Komisioner KPU Banjar periode 2017-2023. Ada lima calon PAW yang berada di bawah lima nama komisioner yang ada. Mereka adalah Husni Thamrin, Rizki Wijaya Kusuma, Fauzi Rahman, Yadaini Noor dan Supriansyah. “Proses PAW akan kami laksanakan usai diterimanya surat pemberhentian dari KPU RI, tunggu saja,” tandasnya.

Seperti diketahui, Karim dipecat karena terbukti di sidang DKPP telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dia gagal menjaga indepensi dengan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam politik pemilu lalu. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X