Perpres Pesantren Hadir di Momen yang Tepat

- Senin, 20 September 2021 | 12:50 WIB
NGAJI KITAB: Santri belajar kitab kuning di pondok pesantren di Banjarmasin Timur. Foto diambil sebelum pandemi. | FOTO: DOKUMEN/RADAR BANJARMASIN
NGAJI KITAB: Santri belajar kitab kuning di pondok pesantren di Banjarmasin Timur. Foto diambil sebelum pandemi. | FOTO: DOKUMEN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Presiden baru saja meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ini menjadi angin segar bagi Kalimantan Selatan.

Di sini, banyak berdiri madrasah dan pesantren. Dari tahun ke tahun mereka terus mencetak santri dan ulama. Menjadikan provinsi ini dikenal religius.

Apalagi bagi Komisi IV DPRD Kalsel yang sejak lama mengusulkan perlunya perda tentang bantuan anggaran untuk sekolah keagamaan di Banua.

“Ini menjadi lampu hijau buat pemda untuk memasukkan dana pesantren dalam penyusunan APBD,” kata anggota Komisi IV, Wahyudi, kemarin (19/9).

Sebenarnya, draf raperda itu sudah ada. Sempat mengalami perombakan judul, namanya kini menjadi raperda tentang penguatan pendidikan karakter.

Sudah dikirimkan ke pusat, tinggal menunggu penyematan nomor registrasi. Komisi IV pun meminta Biro Organisasi Setdaprov Kalsel ikut mendesak Kementerian Dalam Negeri agar registrasinya bisa dipercepat.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pasal 23 dari ayat 1 sampai 4 di perpres itu harus dicemati. Bahwa dana abadi pesantren harus menjamin kelangsungan pendidikan pesantren untuk generasi berikutnya.

“Aturan ini mengarahkan pemda agar menyalurkan dana hibah untuk pesantren,” pungkas Wahyudi. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X