Ada THM Labrak PPKM, Bahkan Nekat Melanggar Perda

- Senin, 20 September 2021 | 13:10 WIB
NEKAT BUKA: Tangkapan layar dari video yang diterima Radar Banjarmasin dari dalam THM yang nekat beroperasi di tengah masa PPKM.
NEKAT BUKA: Tangkapan layar dari video yang diterima Radar Banjarmasin dari dalam THM yang nekat beroperasi di tengah masa PPKM.

BANJARMASIN - Meski Banjarmasin sudah berada di PPKM level 3, pemko belum mengizinkan tempat hiburan malam (THM) dibuka. Mirisnya larangan itu dilabrak.

Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, salah satu THM di Banjarmasin nekat beroperasi. Bahkan nekat buka pada Kamis hingga Jumat dini hari.

Padahal, tanpa pandemi sekalipun, Perda Nomor 12 Tahun 2016 melarang THM dibuka pada malam Jumat yang dianggap sakral oleh masyarakat Banjarmasin yang dikenal religius.

Dalam perda itu disebutkan bahwa tempat usaha hiburan dan rekreasi dilarang untuk beroperasi di malam Jumat.
Sumber anonim Radar Banjarmasin menyebutkan, lokasi THM itu berada di Jalan Ahmad Yani kilometer 5. Masih di kawasan Stadion Lambung Mangkurat.

"Tak sedikit warga yang mengeluhkannya," ujarnya.

Dibenarkan oleh warga sekitar berinisial AL. Ia menyebut suara bising yang ditimbulkan THM lewat tengah malam itu begitu mengganggu hingga ke permukiman.

"Suara musiknya nyaring. Bahkan di atas jam 12 malam. Mengganggu warga yang ingin beristirahat saja," ungkapnya.

Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengaku tak mengetahuinya. "Kami tidak tahu. Kalau memang ada, warga bisa melaporkannya secara mandiri," ucapnya.

Tapi ia membenarkan, bahwa membuka tempat hiburan pada malam Jumat merupakan pelanggaran. "Akan kami cek. Kalau benar, pengelolanya bakal kami panggil," janjinya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun menekankan, bahwa dalam instruksi Menteri Dalam Negeri, THM tak termasuk yang diizinkan buka selama PPKM level 3.

"Pengelola THM mesti bersabar, harus memberikan contoh baik kepada masyarakat. Kami tidak ingin THM jadi klaster baru penularan COVID-19. Semoga ini bisa dipahami," tekannya, kemarin (19/9).

"Untuk sanksi bisa berupa teguran, bisa denda, bahkan kurungan badan. Sudah jelas kan dalam perda," tutupnya. (war/fud/ema) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X