Terlibat Balap Liar, Dihukum Push Up dan Tilang

- Senin, 20 September 2021 | 13:14 WIB
BIAR JERA: Sebelum dipulangkan, tujuh pemuda itu disuruh push up di halaman markas Satlantas Polresta Banjarmasin. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
BIAR JERA: Sebelum dipulangkan, tujuh pemuda itu disuruh push up di halaman markas Satlantas Polresta Banjarmasin. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Terlibat balapan liar, tujuh pemuda digiring ke markas Satlantas Polresta Banjarmasin pada Minggu (19/9) dini hari.

Mereka dicegat saat balap-balapan di Jalan Ahmad Yani kilometer 5. Polisi bahkan sempat diajak kucing-kucingan sampai jam 3 dini hari.

Dipimpin Wakasat Lantas AKP R Djoko S, KBO Ipda Sunaryanto mengatakan, operasi mereka mulai sejak jam 11 malam.

Dibeberkannya, pada liburan akhir pekan, bukan rahasia lagi bila jalan protokol itu selalu diramaikan aksi balapan liar.

Kerap dikeluhkan pengguna jalan dan meresahkan warga sekitar. Mereka biasanya baru bubar menjelang azan salat subuh.

"Sebenarnya patroli rutin. Ada yang berkeliling dan ada yang berjaga di tempat. Kami harus berjaga sampai subuh. Karena kalau petugas lengah, mereka mulai balapan lagi," ungkapnya.

Tentu sepeda motor mereka ditilang. Agar jera, mereka juga dihukum push up di tempat. "Sebagai pembinaan biar ada efek jeranya," tambah Sunaryanto.

Tujuh pemuda itu kemudian dipulangkan. Tapi motor mereka tetap ditahan. "Baru kami keluarkan setelah putusan sidang," tegasnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X