Jadi Tersangka OTT KPK di HSU, Giliran Kediaman Ahok yang Digeledah

- Senin, 20 September 2021 | 14:46 WIB
DIJAGA: Tim KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ahok Tersangka OTT dalam kasus suap pada Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin
DIJAGA: Tim KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ahok Tersangka OTT dalam kasus suap pada Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Senin (20/9) siang ini menggeledah kediaman tersangka Fachriadi alias Ahok di Jalan Kuripan Kelurahan Murung Sari.

Ahok merupakan pemilik CV Kalpataru yang merupakan pemenang tender proyek pengairan senilai Rp 1,5 miliar.

Hal ini diketahui sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen. Dimana Plt Kadis PUPRP Maliki diduga menerima uang sebesar Rp 170 juta dalam bentuk tunai dari Ahok.

Diketahui Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU Maliki lebih dulu kediamannya digeledah lembaga antirasuah tersebut pada Sabtu malam (18/9) sekitar pukul 22.00 - 00.00 Wita tadi.

"Ya benar anggota kami melakukan pengamanan dan pengawalan atas permintaan pihak KPK," kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK membenarkan. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X