Ditegur Satpol PP, Izin Caviar pun Disoal

- Selasa, 21 September 2021 | 13:56 WIB
TEGAS SAJA: Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin seusai memanggil pengelola THM yang melanggar perda. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
TEGAS SAJA: Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin seusai memanggil pengelola THM yang melanggar perda. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Pengelola tempat hiburan malam (THM) yang melabrak PPKM level 3 sekaligus perda, dipanggil ke mako Satpol PP di Jalan KS Tubun, kemarin (20/9) siang.

Diketahui, yang dipanggil adalah pengelola Caviar Lounge n Resto. Yang beralamat di Jalan Ahmad Yani kilometer 5.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengaku telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis.

“Sebelum ditegur, kami lebih dulu meminta klarifikasi. Hasilnya, memang melanggar perda. Karena beroperasi pada malam Jumat (Kamis malam),” ujarnya.

“Mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tambah mantan Camat Banjarmasin Timur itu.

Dari pemanggilan itu pula, muncul persoalan lain. Caviar ternyata belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari pemko.

“Terkait itu, kami meminta pengelola untuk segera melengkapinya,” tekannya.

Langkah berikutnya, Satpol PP akan menyurati semua THM di Banjarmasin agar tak meniru jejak Caviar. Menaati perda yang berlaku.

“Tujuannya untuk mengingatkan kembali para pengelola. Banjarmasin terbuka bagi pengusaha hiburan yang hendak berinvestasi. Tetapi bukan berarti boleh mengabaikan perda yang ada,” tegasnya.

Muzaiyin juga menjamin bakal ada patrol rutin untuk pengawasan di lapangan.

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Operasional Caviar Lounge n Resto, Sugianto mengakui kesalahannya. Kendati demikian, ia berdalih nekat beroperasi pada Kamis malam lantaran melihat kompetitor juga beroperasi.

“Kami dapat teguran, kami terima tegurannya. Tapi kami juga meminta kepada Satpol PP untuk berlaku adil. Kami minta di tempat lain juga ditindak. Jadi tidak ada tebang pilih,” ucapnya.

"Jangan hanya kami yang disorot, karena Caviar sekarang berada di atas. Saya tidak terima jika pekan depan nanti tempat lain juga masih buka,” tambahnya.

Perihal ketiadaan TDUP, ditegaskannya, Caviar sudah memiliki dua izin usaha: izin restoran dan bar. “Kalau TDUP, kami sudah punya dari kementerian. TDUP dari pemda yang belum. Kami akan lengkapi secepatnya,” janji Sugianto.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X