Bukaan Lahan Milik Koperasi Disetop

- Selasa, 21 September 2021 | 14:12 WIB
TUNJUKKAN PETA: Pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Karyanata menunjukkan peta wilayah lahan yang dimilikinya di hutan Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan kepada Tim PAM Obvit Polda Kalsel, Jumat (17/9) tadi. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
TUNJUKKAN PETA: Pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Karyanata menunjukkan peta wilayah lahan yang dimilikinya di hutan Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan kepada Tim PAM Obvit Polda Kalsel, Jumat (17/9) tadi. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI- Persoalan pembukaan lahan ilegal untuk jalan hauling di hutan Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah (HST) terungkap. Yang melakukannya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Karyanata.

Koperasi desa setempat itu mengklaim jika mereka memiliki lahan di hutan itu sebanyak 100 hektare. Ketua koperasi, Raniansyah tak menampik jika pihaknya sedang melakukan pembukaan lahan dengan alat berat. “Tapi sudah kita tarik alat beratnya,” ujarnya, Jumat (17/9).

Alat berat itu dikeluarkan dari lahan setelah didatangi Tim PAM Obvit Polda Kalsel bersama tim PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Untuk apa pembukaan jalan ini? Pihak koperasi tak menjawab tegas. “Belum tahu lagi ini, soalnya masih ada masalah izin antara koperasi dan PT AGM,” jawabnya.

Raniansyah mengatakan lahan yang digarap itu bukan milik perusahaan manapun. “Memang ada jarak sekitar 50 meter lahan kami dengan konsesi PT AGM,” bebernya.

Koperasi mengklaim memiliki izin Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PK2PB) di lahan itu. Namun saat diperiksa, izin tersebut kedaluwarsa sejak 2001.

“Izin aktivitas tambang milik koperasi sudah mati,” kata Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S.

Aparat meminta agar koperasi tidak melakukan aktivitas apapun sampai memiliki izin resmi. “Tidak bisa seenaknya. Izin pertambangan harus diperbaharui, dan juga harus mendapat izin dari PT AGM karena melintas di wilayah konsesinya,” jelasnya.

Lantas bagaimana kondisi di lapangan? lahan yang dibuka berada tak jauh dari permukiman warga. Jaraknya kurang lebih 250 meter melintasi tanah becek dan menanjak.

Di tepi jalan juga terlihat tumpukan paving. Biasanya ini digunakan untuk membantu truk lewat jika mengalami kendala saat melintasi jalan yang licin.

Persoalan lainnya warga sekitar seperti menyembunyikan lokasi lahan tersebut. Ketika Radar Banjarmasin ingin menuju lokasi, sempat diarahkan ke lokasi yang salah.

Bukaan lahan ini hanya berjarak kurang lebih 150 meter dengan proyek penyegaran jalan oleh Pemerintah HST. Proyek ini untuk mendukung rencana pembangunan nasional Bendungan Pancar Hanau di wilayah hilir Meratus.

Letak bukaan lahan tepat berada di seberang jalan yang sedang diperbaiki, hanya dipisahkan anak sungai. Jalan yang dibuka oleh alat berat menanjak mengikuti kontur bukit. Tanahnya merah, seperti tanah uruk. Akibat bukaan ini banyak pohon yang tumbang.

Tim Advokat PT AGM sudah memastikan, jika wilayah operasional koperasi di luar koordinat konsesi perusahaan. Pihaknya langsung turun ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Tapi tetap operasionalnya melintasi wilayah konsesi perusahaan,” kata Kuasa Hukum, Suhardi, Minggu (19/9).

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X