Buang Sabu, tapi Ketahuan

- Rabu, 22 September 2021 | 10:52 WIB
FZ (36)
FZ (36)

KOTABARU - Setelah mendapat informasi dari masyarakat sering membawa narkotika jenis sabu, pria berinisial FZ (36) diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru.

FZ yang merupakan nelayan tersebut, diringkus Minggu (19/9) pukul 21.30 wita, pada saat berkendara di Jalan Senakin Rt 3 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam menjelaskan, ditangkapnya pria tersebut, karena sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku FZ sering membawa narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan Informasi dari masyarakat tersebut, kami dari Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru menindak lanjutinya, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap FZ," jelasnya.

"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu Untuk barang bukti dua paket sabu tersebut, kami temukan di atas tanah dekat pelaku, karena pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang buktinya ke tanah," lanjutnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atas kejadian itu pula, pelaku dan barang bukti diamankan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (jum/tof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X