6 Orang Lapor Swab Antigen Positif, Sudah 117 yang Tak Ikut SKD di HSS

- Rabu, 22 September 2021 | 10:56 WIB
STERIL: Para petugas menyemprotkan disinfektan di ruangan SKD CPNS dan PPPK di BKPSDM HSS untuk mencegah penularan Covid-19. | FOTO SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
STERIL: Para petugas menyemprotkan disinfektan di ruangan SKD CPNS dan PPPK di BKPSDM HSS untuk mencegah penularan Covid-19. | FOTO SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Selalu saja ada peserta yang tidak ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selama 10 hari pelaksanaan tes di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Padahal CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru wajib menjalaninya di Gedung 2 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tes setiap hari dibagi empat sesi sampai Jumat (24/9) mendatang. Pada hari ketujuh Selasa (21/9) kemarin, total ada 27 orang yang tidak hadir. Kasubbid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN dari BKPSDM Kabupaten HSS, Zulkifli Mahmud merincikan ada 26 orang tanpa keterangan dan satu orang karena hasil swab antigennya positif. “Sampai hari ini (kemarin, Red) total 117 yang tidak ikut ujian. 111 orang tanpa keterangan, dan enam orang peserta dari formasi teknis melapor hasil swab antigennya positif,” ujarnya.

Enam peserta hasil swab antigen positif terdiri dari dua warga Kabupaten HSS, satu warga Kabupaten Tapin, satu warga Kabupaten Banjar, satu warga Kabupaten Paser Kalimantan Timur, dan satu warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Mereka sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) supaya dapat mengikuti ujian susulan. “Saat ini menunggu jadwal tes susulan saja lagi bagi yang positif,” kata Mahmud.

Sampai pukul 17.00 Wita, BKPSDM Kabupaten HSS belum menerima laporan dari peserta yang tidak bisa mengikuti tes SKD CPNS untuk hari kedelapan. Padahal bila hasil antigennya positif harus memberitahukan sehari sebelumnya. “Belum ada melapor. Paling lambat melapor sebelum dilakukan registrasi berakhir pukul 08.00 Wita,” sebutnya.

Peserta CPNS dinyatakan lulus tes SKD harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang sudah ditentukan. Mereka akan mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal harus 166, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65,” ucapnya.

Dalam setiap formasi hanya diambil paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi yang melampaui nilai ambang batas. “Tes SKB masih menunggu hasil rekonsiliasi SKD. Rencananya akan dilaksanakan akhir Oktober mendatang,” pungkasnya. (shn/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X