Ada Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Dikti: Ini Bukan Hal Baru, Kami Ingatkan Kampus untuk Patuhi Keputusan Mendikbud

- Kamis, 23 September 2021 | 16:12 WIB
KOMENTAR: Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah soroti kasus di Uniska. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KOMENTAR: Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah soroti kasus di Uniska. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Uniska MAB dengan oknum pegawai bidang kemahasiswaan universitas, mendapat perhatian Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan.

Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah mengingatkan, jika dugaan itu benar, maka sungguh tidak pantas.

Namun, jika terbukti bersalah, lembaganya tak bisa menjatuhkan sanksi. LLDIKTI hanya bisa menegur kampus agar menaati keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020.

“Kepmendikbud itu menyangkut tentang perlunya pembuatan aturan internal untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, intoleransi hingga korupsi,” jelasnya kemarin (22/9).

Dan ini sebenarnya bukan hal baru. “Kami sudah mengirimkan rekomendasi ke tiap perguruan tinggi itu sejak tahun lalu," ungkapnya.

Lebih penting, jika aturannya sudah dibuat, maka harus diimplementasikan. “Perihal sanksi, tergantung aturan rektor,” tuntas Udiansyah.

Diwartakan sebelumnya, mahasiswi berinisial MRA, 21 tahun, mengaku menjadi korban pelecehan pegawai biro kemahasiswaan.

Terjadi di WhatsApp antara tanggal 11 sampai 13 September. Ceritanya, ketika mengurus permohonan beasiswa, si oknum meminta imbalan berupa ciuman. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X