KOTABARU - Kejaksaan Negeri Kotabaru menusnahkan barang bukti Narkotika, Psikotropika, obat-obatan terlarang dan senjata tajam, dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (23/9).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di-blender, dipotong, bahkan ada yang dibakar.
Selain aparat kejaksaan, pemusnahkan juga dihadiri Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, Dandim 1004 Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi dan Danlanal Letkol Laut (P) Sadarianto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Andi Irfan Syafruddin mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan yang harus dimusnahkan.
"Untuk narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang, sabu- sabu 19,14 gram, Zenith 947 butir, obat daftar G 6.670 butir dan 41 perkara tindak pidana umum lain," ucapnya. (jum/ema)