Barbuk Dimusnahkan

- Jumat, 24 September 2021 | 09:32 WIB
BAKAR: Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin bersama Kapolres AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, Dandim 1004 Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi dan Danlanal Letkol Laut (P) Sadarianto melakukan memusnahkan barang bukti kejahatan.
BAKAR: Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin bersama Kapolres AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, Dandim 1004 Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi dan Danlanal Letkol Laut (P) Sadarianto melakukan memusnahkan barang bukti kejahatan.

KOTABARU - Kejaksaan Negeri Kotabaru menusnahkan barang bukti Narkotika, Psikotropika, obat-obatan terlarang dan senjata tajam, dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (23/9).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di-blender, dipotong, bahkan ada yang dibakar.

Selain aparat kejaksaan, pemusnahkan juga dihadiri Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, Dandim 1004 Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi dan Danlanal Letkol Laut (P) Sadarianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Andi Irfan Syafruddin mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan yang harus dimusnahkan.

"Untuk narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang, sabu- sabu 19,14 gram, Zenith 947 butir, obat daftar G 6.670 butir dan 41 perkara tindak pidana umum lain," ucapnya. (jum/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X