BANJARMASIN - Satpol PP Banjarmasin melayangkan peringatan kedua (SP2) kepada pengusaha reklame terkait keberadaan baliho bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, sepekan yang lalu pihaknya sudah mengeluarkan SP1 agar pengusaha membongkar sendiri propertinya.
Disusul SP2 para Rabu (22/9) kemarin yang dikirimkan kepada Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono.
“Bila sudah sampai S3 belum membongkar sendiri, kami akan lanjutkan penertibannya,” ancamnya.
Dikonfirmasi terpisah, Winardi membenarkan telah menerima surat itu. Tapi meminta pembongkaran ditunda, sesuai dengan hasil musyawarah bersama pemko beberapa waktu lalu.
“Biarkan kami memasang iklan-iklan hingga kontrak dengan klien berakhir, kira-kira dua tahun lagi,” ujarnya kemarin (23/9).
“Sambil berjalan, kami berharap bisa duduk bersama wali kota untuk merumuskan solusi ke depan,” tambahnya.
Diklaimnya, mereka selama ini tak pernah nakal. Selalu menaati aturan. Maka wajar bila pemko memberi keringanan.
“Pelaku usaha reklame bekerja dengan bergantung pada perda. Perda Nomor 16 Tahun 2014 mengizinkan dan Perwali Nomor 23 Tahun 2016 pun mengizinkan," tekannya.
"Kalau tidak diizinkan, tentu dari dulu sudah dibongkar," tegasnya.
Persoalannya adalah regulasi di atasnya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang Lalu Lintas.
"Itulah, dasar aturan menteri itu turunnya gelondongan. Padahal di sana disebut klausul yang menyatakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Artinya bisa diambil atau tidak,” jelasnya.
Terakhir, diingatkannya, dunia usaha sedang kesusahan menghadapi pandemi. Dia berharap pemko bisa memahami perekonomian sekarang. (war/fud/ema)