BANJARMASIN – Sebuah rumah di Jalan Krisna XII RT 37 Banjarmasin Selatan digerebek Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (16/9) malam lalu.
Hasilnya, Muhammad Syabana (31) ditangkap. Ditambah penyitaan 279,82 gram sabu dan 38 butir ekstasi.
Sabu dikemas dalam empat paket, ditemukan saat menggeledah kamar tidur Syabana.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko merincikan, ada pula pil ineks di laci lemari hias. Masih di dalam kamar tersangka.
“Sisanya disembunyikan dalam tas yang disimpan dalam sebuah lemari. Semuanya sudah terbungkus rapi, siap untuk diedarkan,” ujarnya kemarin (24/9).
Turut disita dua buah ponsel yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika.
Mars mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. “Ketika kami gerebek, tersangka tengah di dalam rumah sedang bersantai,” tutupnya. (lan/fud/ema)