Ratusan Gram Sabu Disita dari Sebuah Rumah di Jalan Krisna

- Sabtu, 25 September 2021 | 06:20 WIB
BARANG BUKTI: Sebanyak 279 gram sabu dan 38 butir ekstasi disita polisi.
BARANG BUKTI: Sebanyak 279 gram sabu dan 38 butir ekstasi disita polisi.

BANJARMASIN – Sebuah rumah di Jalan Krisna XII RT 37 Banjarmasin Selatan digerebek Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (16/9) malam lalu.

Hasilnya, Muhammad Syabana (31) ditangkap. Ditambah penyitaan 279,82 gram sabu dan 38 butir ekstasi.
Sabu dikemas dalam empat paket, ditemukan saat menggeledah kamar tidur Syabana.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko merincikan, ada pula pil ineks di laci lemari hias. Masih di dalam kamar tersangka.

“Sisanya disembunyikan dalam tas yang disimpan dalam sebuah lemari. Semuanya sudah terbungkus rapi, siap untuk diedarkan,” ujarnya kemarin (24/9).

Turut disita dua buah ponsel yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika.

Mars mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. “Ketika kami gerebek, tersangka tengah di dalam rumah sedang bersantai,” tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X