Nakal, Pemilik Pangkalan Gas Disidang

- Senin, 27 September 2021 | 12:33 WIB
SANKSI: Suasana sidang salah satu pemilik pangkalan LPG 3 Kg di Pengadilan Negeri Pelaihari.
SANKSI: Suasana sidang salah satu pemilik pangkalan LPG 3 Kg di Pengadilan Negeri Pelaihari.

PELAIHARI - Tim Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram Kabupaten Tanah Laut kembali mengantar pemilik salah satu pangkalan di Kecamatan Pelaihari sampai ke proses persidangan.

Hal ini dikarenakan terbukti melanggar Pasal 28 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sidang digelar Rabu (22/9) lalu di Pengadilan Negeri Pelaihari. Berdasarkan keputusan hakim, terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala Muhammad menyampaikan, operasi tersebut sebagai komitmen Tim Wastib LPG 3 Kilogram Tanah Laut dalam menindak pangkalan yang merugikan masyarakat dengan menjual di atas HET.

"Kami berharap, distribusi gas di Tanah Laut lancar dan dijual dengan harga sesuai HET. Kami berharap agar pangkalan tidak mempermainkan harga yang dapat merugikan masyarakat," kata Kusri.

Ia menyampaikan, Tim Wastib LPG 3 terus merazia pangkalan yang menjual di atas HET di setiap kecamatan di Tanah Laut. Tim juga telah menjaring satu pangkalan di Kecamatan Bati-Bati dan Batu Ampar. Kedua pemilik pangkalan selanjutnya akan diproses sampai persidangan. (sal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X