Kasus Persetubuhan Anak di HSU Diadvokasi

- Senin, 27 September 2021 | 12:54 WIB
MOMEN: Pembimbing kemasyarakatan Bapas Amuntai Fauziah saat meninjau kediaman rumah anak berperkara hukum. | Foto: Ist untuk Radar Banjarmasin
MOMEN: Pembimbing kemasyarakatan Bapas Amuntai Fauziah saat meninjau kediaman rumah anak berperkara hukum. | Foto: Ist untuk Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, tengah menangani kasus persetubuhan anak. Sehingga perlu mendapatkan advokasi dari pihak Bapas Amuntai.

Kepala Bapas Amuntai Suwarso melalui

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Fauziah membenarkan pihaknya tengah menangani pendampingan kasus asusila yang melibatkan anak.

Baik korban maupun pelaku ungkap Fauziah merupakan anak dibawah umur. Maka itu pihaknya melakukan advokasi.

Sebab hal ini sambungnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) seorang anak yang melakukan tindak pidana.

Dimana pada UU itu, disebutkan bahwa anak yang berkonflik hukum wajib diadvokasi dari proses penyelidikan sampai dengan selesai menjalani proses peradilan pidana Anak.

"Selaku pembimbing kemasyarakatan (PK) kami bertugas melaksanakan bimbingan pada ABH (Anak Berhadapan Hukum) baik pengawasan dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," terangnya.

Kasus yang ditangani ini ungkapnya anak yang berproses hukum diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur pada Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dimana ungkapnya tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua orang anak berinisial MR dan AH terhadap dua orang anak korban berinisial LA dan IM.

"Langkah yang kami ambil yakni melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pencarian data lengkap baik keluarga pelaku dan korban. Dan akan dijadikan laporan penelitian kemasyarakatan pada proses peradilan anak nantinya," ungkap Fauziah.

Ditempat terpisah Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Naily Wardani mengaku PK di Bapas Amuntai ini terbatas jumlahnya.

Namun koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya sangat baik karena Bapas Amuntai menerapkan sistem jemput bola sehingga berjalan baik.

"Mudahan kedepan ada penambahan pegawai khususnya pembimbing kemasyarakatan (PK) agar penanganan anak berhadapan hukum bisa lebih optimal," harapannya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X