Pemkab Koordinasikan Pedoman Usaha Perkebunan Ke Kementan RI

- Selasa, 28 September 2021 | 08:28 WIB
Suasana rapat koordinasi Pemkab Tala dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Tala H Akhmad Hairin
Suasana rapat koordinasi Pemkab Tala dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Tala H Akhmad Hairin

JAKARTA - Dalam rangka menata usaha perkebunan di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2021 tentang pedoman usaha perkebunan. 

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Tala H Akhmad Hairin usai pertemuan dengan jajaran Ditjen Perkebunan Kementan RI, Sabtu (25/9) di Ruang Rapat Artotel Jakarta Pusat.

Menurut Hairin, pertemuan yang dilaksanakan bertujuan membahas kemudian sinkronisasi dan meminta legalisasi kepada Ditjen Perkebunan Kementan RI tentang rencana Perbup yang sedang disusun. Sehingga kedepannya diharapkan bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2022, karena sudah dalam program pembentukan perda (Propemperda) sehingga diperlukan ketelitian, kecermatan serta sinkronisasi dengan pusat untuk isi, materi dan substansinya termasuk legalitas formal untuk penetapannya.

Di Kabupaten Tala sendiri ada 16 perusahaan besar swasta serta ditambah kegiatan-kegiatan masyarakat yang sebagian besar bergerak dibidang kelapa sawit dan karet, sehingga untuk tetap menjaga kelangsungan perusahaan dan menjaga pasokan bahan bakunya agar tetap terus beroperasi diperlukan pengaturan-pengaturan seperti perbup yang sedang dirancang saat ini.

“Kami berharap dengan adanya pengaturan seperti perbup yang sedang disusun dengan tetap melihat situasi dan kondisi dilapangan investasi di Kabupaten Tala bisa menjadi kondusif dan berkelanjutan,” ucap hairin.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk perkebunan mencakup seperti usaha budidaya (tanamannya) dan usaha industrinya (pengolahannya) harus disertai dengan jaminan kepastian lahan, bibit berkualitas serta perawatan pohon sehingga berjalannya industri bisa sesuai dengan yang diharapkan.

“Jangan sampai setelah dibangun tempat industri tidak dapat beroperasi karena kekurangan pasokan bahan baku,” ucapnya.

Senada dengan Pemkab Tala, Perwakilan Ditjen Kementan Ri, Togu Rudianto Saragih, 

mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemkab Tala karena bagaimanapun saat ini di Indonesia untuk regulasi masih sebagian orang yang menganggap itu sebagai hal-hal yang harus dijadikan prioritas.

Dirinya mengatakan Ditjen Kementan RI menyambut baik bahwa Kabupaten Tala saat ini bisa seiring dan seirama menjawab dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diterjemahkan dalam bentuk regulasi agar pelaku usaha perkebunan khususnya di Tala bisa dimudahkan tetapi tidak melanggar regulasi, sehingga ada keharmonisan dalam kemudahan di bidang investasi dengan ketaatan untuk melaksanakan regulasi.

“Satu langkah maju dari Pemkab Tala untuk mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga para investor bisa berusaha dengan kepastian hukumnya dan pemerintah bisa mendapatkan manfaat dari pelaku usaha yang taat membayar pajak,” pungkasnya. (Prokopim/sal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X