RANTAU - September ini, Sat Narkoba Polres Tapin berhasil mengungkap kasus narkoba, dengan tersangka sebanyak 8 orang. Terdiri dari 6 laki-laki dan 2 perempuan.
Mereka ditangkap di tempat berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 16,4 gram.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismat Wahyudi menjelaskan, dari 8 tersangka yang diamankan, memang ada beberapa yang masuk target operasi (TO). “Rata-rata yang ditangkap merupakan pengedar,” ucapnya, Senin (27/9) didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Arifi n H Simbolon dan Kasubag Humas Iptu Agung Setiawan.
Untuk enam orang tersangka laki-laki sudah berada di ruang tahanan Polres Tapin. Sedangkan kedua perempuan dititipkan di Polsek Tapin Utara. “Mereka yang ditangkap merupakan pemain lama dan memang sudah jadi target,” tegasnya.
Ditambahkan KBO Sat Narkoba Ipda Arifi n H Simbolon, para tersangka ada yang ditangkap di sawah. Tempatnya khusus dibuat untuk menjual dan mengonsumsi narkoba. “Di sana kita gerebek. Aparat sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Ada yang berusaha kabur, tetapi berhasil diringkus,” katanya.
Delapan pelaku yang diringkus, M (25) ditangkap 7 September di jalan SPG Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara. Seorang perempuan berinisial HH (28) ditangkap 9 September di Desa Bataratat Kecamatan Lokpaikat. Kemudian 14 September aparat menangkap pria berinisial IS (39) dan berinisial BA (29), serta wanita berinisial KM (41) di Desa Buas-buas Kecamatan Candi Laras Utara.
Bergeser 7 hari kemudian, tepatnya tanggal 21 September, polisi menyergap TF (36) dan HR (38) di Terminal Cangkring Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara. Terakhir 23 September berhasil mengamankan pria berinisial JM (48) di Desa Banua Halat Kecamatan Tapin Utara. (dly/tri/ema)