Dinkes Banjarmasin Usulkan Penolak Vaksin Bisa Dihukum

- Selasa, 28 September 2021 | 15:44 WIB
PTS PTM: Pelajar SMP di Banjarmasin menjalani ujian tengah semester secara tatap muka. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PTS PTM: Pelajar SMP di Banjarmasin menjalani ujian tengah semester secara tatap muka. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Dinas Kesehatan Banjarmasin hendak mengusulkan kepada wali kota agar warga yang menolak vaksin COVID-19 bisa dijatuhi sanksi.

---

BANJARMASIN – Usulan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang vaksinasi untuk menanggulangi pandemi. Di sana diatur, warga yang ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi dan mangkir, boleh dikenai sanksi administratif.

Bentuknya, penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial. Serta penundaan atau penghentian layanan administrasi. Terakhir, bisa pula dijatuhi denda.

“Usulan itu juga merupakan hasil rapat bersama TNI dan Polri, KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan RSUD Ulin. Kami sepakat mengusulkan pemberlakuan sanksi sebagai upaya percepatan vaksinasi,” ungkap Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi, kemarin (27/9) sore.

Ditanya mengapa sanksi baru diusulkan sekarang, baginya momen yang tepat untuk menerapkannya baru tiba sekarang.

Alasannya, selain karena jumlah pasien covid yang dirawat di rumah sakit rujukan sudah berkurang, juga kondisi psikologis masyarakat yang dinilai lebih stabil.

“Vaksinasi harus dikejar dengan cepat. Jangan sampai ada ledakan kasus baru, kemudian kita gagap. Apalagi di Pulau Jawa dan Sumatera sudah menerapkan,” klaimnya.

Apalagi jika Banjarmasin ingin keluar dari PPKM level 4, maka dalam waktu dekat, capaian vaksinasi mesti menyentuh angka 50 persen.

“Capaian vaksinasi hingga 26 September sudah sebesar 47,43 persen. Jadi tinggal sedikit lagi untuk bisa keluar dari level 4. Kami targetkan dalam empat hari ke depan sudah bisa mencapai 50 persen,” lanjut Juru Bicara Satgas COVID-19 Banjarmasin tersebut.

Di samping itu, target besarnya adalah membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok di Banjarmasin yang membutuhkan capaian vaksinasi minimal 80 persen.

Pemko ingin mencapai vaksinasi 80 persen pada 12 November mendatang. Bertepatan dengan perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN).

“Ada 11 poin strategi yang disepakati tim untuk mengejar target itu. Di antaranya adalah vaksinasi gotong-royong, menggiatkan vaksinasi jemput bola dan menambah pos pelayanan,” jelasnya.

“Kemudian meminta Forkopimda mengawal permohonan stok vaksin ke provinsi dan pusat, agar dijamin tak terlambat,” tutup Machli.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X