Penyetrum Ikan Ditangkap Polisi

- Rabu, 29 September 2021 | 10:58 WIB
DIAMANKAN: Perahu yang digunakaan untuk menyetrum ikan di Danau Bangkau, HSS.
DIAMANKAN: Perahu yang digunakaan untuk menyetrum ikan di Danau Bangkau, HSS.

KANDANGAN – Peringatan keras bagi mereka yang masih melakukan pencarian ikan dengan cara illegal fishing atau menyetrum di kawasan Danau Bangkau, Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Ketahuan, bakal diproses secara hukum.

 Hal itu dialami T (57), warga Desa Pahalatan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Ia diduga mencari ikan dengan menyetrum, Senin (27/9) sore sekitar  pukul 16.00 Wita. Pria ini diamankan saat anggota Polisi Perairan dan Udara (Polairud) bersama warga Desa Bangkau melakukan patroli.

Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri. Kejar-kejaran perahu ces dan speedboat terjadi. Sampai akhirnya T berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kandangan. Polisi juga mengamankan barang bukti perahu ces dan peralatan setrum ikan.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasubbag Humas AKP Suherman membenarkan penangkapan warga Desa Pahalatan tersebut. Pelaku mencari ikan dengan menyetrum di kawasan perairan Danau Bangkau. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X