2 Kecamatan di HST Mau Dimekarkan

- Kamis, 30 September 2021 | 08:12 WIB
WACANA: Kondisi Desa Baru, Kecamatan Batu Benawa, pasca banjir awal tahun tadi. Wilayah ini masuk kecamatan yang diusulkan untuk dimekarkan.
WACANA: Kondisi Desa Baru, Kecamatan Batu Benawa, pasca banjir awal tahun tadi. Wilayah ini masuk kecamatan yang diusulkan untuk dimekarkan.

BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berencana memekarkan dua kecamatan. Proses ini sudah sampai tahap pembahasan anggaran dengan DPRD setempat. Dua kecamatan tersebut adalah Batang Alai Selatan (BAS) dan Batu Benawa.

Pj Sekda HST Muhammad Yani mengungkapkan, tujuan pemekaran wilayah tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada warga. “Tahun 2022 akan dimulai, sebagian anggaran untuk pemekaran ini juga kita usulkan di APBD perubahan 2021,” katanya, Rabu (29/9).

Tahun 2021, langkah awal dimulai dengan pengadaan tanah. Berapa nominal anggarannya masih dikalkulasi. “Masih dalam perhitungan,” ucapnya.

Melihat data di Pemkab HST, Kecamatan Batang Alai Selatan memiliki satu kelurahan dan 18 desa. Sedangkan Batu Benawa punya 14 desa.

Sedangkan syarat pemekaran kecamatan berdasarkan PP No 17 Tahun 2018, yaitu minimal jumlah penduduk setiap desa 2.000 jiwa, atau 400 kepala keluarga. Dan minimal setiap kelurahan 2.750 jiwa atau 550 kepala keluarga.

Sedangkan luas daerah minimal 12,5 Km persegi, cakupan wilayah minimal 10 desa. Usia kecamatan minimal 5 tahun. “Syarat-syarat itu sudah terpenuhi. Bahkan melebihi standar,” ujarnya.

Selain pemekaran dua kecamatan. Pemerintah juga berencana memindahkan kantor dan pusat Kecamatan Hantakan. Hal itu dilakukan akibat banjir awal tahun lalu.

Anggota Komisi II DPRD HST Yajid Fahmi menilai, rencana pemekaran wilayah ini tergesa-gesa. Pemerintah harus bisa mencari momentum yang pas. Minimal saat kondisi keuangan daerah sudah stabil. Ia lebih mengutamakan penanganan pasca banjir yang belum optimal agar digenjot. “Pada dasarnya kami setuju dengan rencana itu, hanya persoalan waktu saja,” ucapnya.

Yajid juga menyoroti soal dua kecamatan yang dipilih oleh pemerintah. Sarannya, diganti dengan Kecamatan Pandawan. Karena memiliki penduduk terbanyak nomor 2 di Hulu Sungai Tengah.”Wilayahnya juga sangat luas,” tambahnya.

Ia menyarankan pemerintah daerah harus melakukan kajian mendalam sebelum melakukan pemekaran wilayah. “Nantikan dibuat Perda. Kalau ada alasan yang jelas, kami setuju saja,” pungkasnya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X