Polemik Bukaan Lahan Ilegal di Hutan Batu Harang: Terhambat Birokrasi, Penindakan di Polisi

- Kamis, 30 September 2021 | 08:33 WIB
POLEMIK: Wilayah bukaan lahan di Hutan Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
POLEMIK: Wilayah bukaan lahan di Hutan Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI - Kembali berpolemik pembukaan lahan di Hutan Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan. Alat berat yang sebelumnya sudah turun, diduga pada 27 September kembali naik ke wilayah hutan sekira pukul 02.00 dini hari. Alat tersebut melewati Jalan Desa Tabudarat, kemudian Desa Teluk Mesjid dan tembus ke Desa Mangunang Seberang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan HST, Irfan Sunarko menjelaskan dinasnya tak bisa berbuat banyak. Mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. Namun, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Hulu Sungai Tengah. “Kami koordinasi dengan Sat Reskrim Polres HST, Senin (27/9) . Cuma kata mereka (Polres red) masih menunggu arahan,” ujarnya, Rabu (29/9).

Kenapa harus dilakukan penindakan? Aktivitas bukaan lahan ini dianggap ilegal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak pernah menerima izin lingkungan dari pihak yang membuka lahan. “Harus punya izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),” tambahnya.

Supaya tak dianggap menyepelekan kejadian ini, DLHP mengaku akan melayangkan surat resmi ke Polres dan Polda Kalimantan Selatan. Sementara niat ini masih terhambat proses birokrasi di pemerintah kabupaten. “Kami minta izin dulu ke bupati untuk melayangkan surat secara resmi. Minimal ada tanda tangan sekda di surat itu,” jelasnya.

Supaya surat berlandaskan hukum, ada dua Undang-undang (UU) yang menjadi acuan mereka. UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 soal penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang. “Ini semua ranahnya pidana,” tegasnya.

Irfan juga menceritakan jika mengalami ancaman ketika meninjau lokasi beberapa waktu lalu. “Kami mengalami sendiri,” ceritanya.

Soal penindakan, bagaimana respons Polres HST? Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia, Aipda M Husaini mengatakan sampai sekarang belum menerima laporan resmi. Baik itu dari dinas terkait maupun dari masyarakat. “Benar ada koordinasi, tapi cuma via WhatsApp. Kami tidak bisa langsung menyimpulkan kalau alat berat itu benar naik ke hutan Batu Harang, perlu dilakukan penyelidikan. Kami selidiki dulu kabar ini,” jawabnya saat dikonfirmasi kemarin.

Kepala Resort Pemangkuan Hutan Batang Alai, Edy Muriyadi mengatakan jika koordinat lahan yang dibuka di hutan Batu Harang tidak termasuk wilayah hutan lindung. “Sudah dicek, dan berada di luar kawasan hutan lindung. Sehingga bukan menjadi kewenangan kami dalam penindakan,” pungkasnya. (mal/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X