BANJARBARU - Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu makin menjadi-jadi di wilayah Kota Banjarbaru. Setelah beberapa waktu terakhir terjadi sejumlah penangkapan, baru-baru ini satu tersangka kasus sabu-sabu kembali diciduk aparat.
Tersangka yang tak lama tadi dicokok adalah Arianto atau akrab disapa Anang Kodok. Ia tepergok memiliki satu klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram usai polisi melakukan pengembangan kasus serupa.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Tajuddin Noor mengurai kasus ini bermula ketika aparat mengantongi adanya informasi transaksi gelap sabu-sabu di wilayah kelurahan Mentaos Banjarbaru.
"Tim mulanya mengamankan seseorang berinisial MN di Jalan Rahayu Komplek Merantu Griya Asri Mentaos. Dari orang ini, didapati barang bukti satu klip sabu-sabu serta satu batang pipet," kata Tajuddin.
Rupanya, usai diinterogasi petugas, MN menyatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya. Melainkan punya Anang Kodok yang saat itu diketahui posisinya berada di Cindai Alus Martapura.
"Tim langsung bergerak untuk menangkap tersangka, dan benar saja saat diamankan ia mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tersangka langsung kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pengembangan," tuntas Tajuddin. (rvn/bin/ema)