BANJARMASIN – Ini bakal dicatat dalam sejarah hukum Banua. Gugatan korban banjir terhadap Gubernur dan Pemprov Kalsel dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Majelis hukum memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan dari upaya class action tersebut.
Pertama, bahwa keterlambatan peringatan dini atas banjir yang melanda Kalsel pada Januari 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Kedua, tergugat diwajibkan meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana. Lalu memasang peralatan deteksi dini di bantaran sungai. Serta menyebarkan informasi yang jelas dan akurat di media sosial.
Koordinator tim advokasi korban banjir Kalsel, Muhamad Pazri mengatakan, sekalipun hanya sebagian gugatan yang dikabulkan, putusan hakim sudah sangat membesarkan hati masyarakat.
“Setidaknya menjadi masukan, perbaikan, koreksi, dan evaluasi atas kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalsel,” tegasnya.
Perihal tak dikabulkannya tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang diderita korban banjir, dia memahami, bukti-buktinya memang sulit ditampilkan.
“Bayangkan mencari kuitansi untuk perbaikan pasca banjir. Pasti sulit bagi korban untuk mencarinya,” tambahnya.
Ditanya apa langkah selanjutnya, apakah bakal ada banding, Pazri mengaku perlu berdiskusi dengan rekan advokat lainnya. “Masih ada waktu sampai 18 Oktober untuk berunding,” tutupnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Kabiro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko belum memberikan komentar atas putusan hakim. (gmp/fud/ema)