Sembunyikan Serbuk Putih di Dinding Rumah, Pria ini Berurusan dengan Polisi

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 10:24 WIB
TAK BERKUTIK: WTH (40)  Warga Desa Baluti, Kecamatan Kandangan itu diringkus polisi.
TAK BERKUTIK: WTH (40) Warga Desa Baluti, Kecamatan Kandangan itu diringkus polisi.

KANDANGAN – Seorang pria berinisial WTH (40) harus berurusan polisi, Rabu (29/9) siang sekitar pukul 15.00 Wita. Ia memiliki narkoba jenis sabu.

Warga Desa Baluti, Kecamatan Kandangan itu diringkus tim gabungan dari Polsek Kandangan dan Sat Narkoba Polres HSS, diduga saat akan mengkonsumsi sabu di rumahnya.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasubbag Humas AKP Suherman mengungkapkan, penangkapan WTH ini berdasarkan informasi masyarakat  kepada aparat. Pria itu sering mengonsumsi sabu di rumahnya.

Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah WTH dan menggerebeknya. “Dari hasil penggeledahan,  polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang disimpan di dinding kayu terbungkus tisu, “ katanya, Kamis (30/9).

Pria ini bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun,” tegasnya.

Kepada aparat, WTH mengaku sabu yang dimilikinya dikonsumsi sendiri. “Sudah cukup lama pakai sabu,” ucapnya. (shn/ema)

 

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X