Tunggu Eksekusi, Polemik Baliho Bando di Jalan Ahmad Yani

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 14:35 WIB
SUDAH SP#: SP3 telah dilayangkan Pemko Banjarmasin kepada pengusaha periklanan yang baliho bandonya masih terpasang di Jalan Ahmad Yani. | Foto Wahyu Ramadhan / Radar Banjarmasin
SUDAH SP#: SP3 telah dilayangkan Pemko Banjarmasin kepada pengusaha periklanan yang baliho bandonya masih terpasang di Jalan Ahmad Yani. | Foto Wahyu Ramadhan / Radar Banjarmasin

BANJARMASIN – Surat peringatan terakhir atau SP3 telah dilayangkan Pemko Banjarmasin kepada pengusaha periklanan yang baliho bandonya masih terpasang di Jalan Ahmad Yani.

Sesuai prosedur, jika pemilik tak kunjung membongkar sendiri balihonya, maka Satpol PP yang akan mengeksekusinya.

“Betul, sudah SP3 pada 30 September tadi. Sesuai aturan, jangka waktu yang diberikan selama tiga hari setelah peringatan dikeluarkan,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, kemarin (1/10).

Artinya, Senin (4/10) depan Satpol PP sudah bisa beraksi. Tapi Muzaiyin enggan memastikan. Alasannya, teknisnya masih perlu disiapkan.

“Setiap tahapan kami laporkan ke atasan. Untuk persetujuan eksekusi, tentu kami juga kembali melapor ke wali kota,” tambahnya.

Muzaiyin hanya berharap, begitu tanggal eksekusi ditetapkan, pemko takkan lagi mengubah sikapnya. Dia menuntut dukungan penuh kepada Satpol PP.

Baginya, baliho bando adalah pekerjaan rumah yang belum dituntaskan.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meyakini langkah-langkah Satpol PP sudah benar. “Setelah SP 3 dikeluarkan dan tenggat waktunya terlewati, maka Satpol PP akan meminta kepala daerah untuk menetapkan eksekusi,” jelasnya.

“Di situ nanti akan ditetapkan bahwa bangunan itu harus dibongkar. Kalau langsung main eksekusi saja, nanti malah ada gugatan lagi,” sambungnya.

Perlu diketahui, pada 19 Juni 2020 lalu, sejumlah baliho di Jalan Ahmad Yani dibongkar Satpol PP. Komandan saat itu, Ichwan Noor Khalik kemudian dilaporkan pengusaha reklame ke Polda Kalsel dengan tuduhan perusakan.

Seiring waktu, proses kasus itu dihentikan. Ditreskrimum mengeluarkan surat penjelasan, bahwa tak ada bukti yang cukup kuat untuk mengarahkan pembongkaran baliho itu ke ranah pidana. Pemko pun bisa melanjutkan pembongkaran yang sudah dimulai.

Baliho-baliho bando itu dibongkar karena melanggar peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang-Undang Lalu Lintas. Diperkuat lagi oleh perda tahun 2014 dan perwali tahun 2016.

Selain itu, pemko sudah tak menerbitkan izin baru atau memperpanjang izin lama baliho bando sejak tahun 2018 silam. (war/at/fud)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X