Karena Gubernur, Tambang Emas Ilegal Ditindak

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 15:22 WIB
DISHUT: Dinas Kehutanan Kalsel saat membongkar adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Matang Kanas, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Senin (27/9) tadi.
DISHUT: Dinas Kehutanan Kalsel saat membongkar adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Matang Kanas, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Senin (27/9) tadi.

BANJARBARU - Berawal dari informasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Dinas Kehutanan Kalsel membongkar adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Matang Kanas, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan mengatakan, tambang emas tradisional yang dilakukan masyarakat tersebut mereka temukan Senin (27/9) tadi. "Ada enam orang yang kami temukan sedang beraktivitas di sana," katanya.

Dia mengungkapkan, penemuan tambang emas tersebut berawal dari informasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang melihat sungai di sekitaran Kiram, Kabupaten Banjar keruh. "Dari informasi beliau (gubernur), kami lalu diminta ibu (Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel) untuk mencaritahu apa penyebab air sungai keruh," ungkapnya.

Setelah menerima arahan dari atasan, Haris menyebut, pihaknya kemudian mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) guna memastikan apa yang menyebabkan air di Sungai Kiram keruh. "Dari hasil pulbaket, ternyata ada tambang emas ilegal di sana. Ini lalu kami laporkan ke pimpinan," sebutnya.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fatimatuzzahra kemudian menginstruksikan mereka mendatangi lokasi yang dicurigai adanya tambang emas ilegal. "Saat kami tiba, ada seorang wanita yang kami temukan beserta mesin pompa yang mereka gunakan menambang. Kemungkinan suaminya lari, saat melihat kedatangan kami," papar Haris.

Lanjutnya, dari situ mereka kemudian mendatangi titik lain yang jaraknya sekitar 100 meter. Di sana petugas menemukan lima orang, beserta mesin dan alat tambang emas tradisional. "Kami datang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM," ujarnya.

Setelah itu, dia menyampaikan, petugas lalu mengumpulkan warga yang melakukan penambangan emas secara ilegal itu untuk diberi penjelasan bahwa aktivitas tersebut dilarang. "Mereka lalu paham dan membuat pernyataan tidak mengulangi kegiatan itu lagi," ucapnya.

Haris menuturkan, mereka memilih tidak memberikan sanksi kepada warga yang melakukan penambang liar tersebut, karena belum tahu bahwa aktivitas itu dilarang dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. "Tapi, kalau mengulangi lagi maka akan kami tindak," tuturnya.

Agar warga jera melakukan penambangan emas secara liar, dia menyampaikan, semua alat dan mesin yang ada di lokasi itu telah mereka sita. "Sudah kami bawa ke kantor semua alatnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata menyampaikan, pihaknya akan terus mengawasi lokasi bekas aktivitas tambang emas ilegal di Desa Matang Kanas.  "Tahun lalu sudah kami stop juga kegiatan di sana. Tapi, tahun ini ada lagi," ucapnya.

Dia mengatakan, para warga yang tertangkap mengaku baru beraktivitas di sana selama satu bulan setengah. "Tapi kalau hujan mereka tidak beroperasi," pungkasnya. (ris/by/ran)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X