Mantan Wakil Bupati Batola Terjerat Korupsi Sewa Ruko

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 15:29 WIB
DITAHAN: Mantan Wakil Bupati Batola periode 2012-2017 Makmun Kaderi yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batola. | Foto: Ahmad Mubarak / Radar Banjarmasin
DITAHAN: Mantan Wakil Bupati Batola periode 2012-2017 Makmun Kaderi yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batola. | Foto: Ahmad Mubarak / Radar Banjarmasin

MARABAHAN - Lagi-lagi pejabat terjerat kasus korupsi. Adalah mantan Wakil Bupati Batola periode 2012-2017 Makmun Kaderi yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batola. 

Ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan, sejak Jumat (01/10), Makmun Kaderi digiring menuju Rutan Kelas IIB Marabahan.  Hal ini berkaitan dengan pelimpahan perkara korupsi dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Batola. "Secepatnya kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Banjarmasin," Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batola M Hamidun Noor, Jumat malam.

 Makmun saat ini sudah dititipkan di Rutan Kelas IIB Marabahan. Dirinya ditahan usai  dipanggil penyidik yang akan melimpahkan kasusnya  ke penuntut umum. "Sekarang sudah masuk tahap 2, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada kami," ceritanya.

Untuk kasus yang menjerat mantan pasangan Bupati Hasanuddin Murad itu diperkirakan Makmun  mengambil keuntungan atas sewa Ruko di Handil Bakti.  Ruko milik pemerintah itu disewakan kepada pihak lain.

Uang sewa itu, sebut Hamidun, seharusnya menjadi pendapatan negara. Tetapi, oleh pelaku diambil untuk kepentingan sendiri. "Status yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Kejaksaan," ucap Hamidun.

Berkaitan dengan Kasus ini, untuk melakukan pengembalian kerugian negara, pihaknya sudah melakukan penyitaan uang yang bersangkutan sebesar Rp 170.500.000. Sama seperti uang yang diduga telah telah diselewengkan. Tetapi uang tersebut tidak disita dari Makmun, Melainkan dari BPKAD Batola.

Kenapa BPKAD Batola?

Hamidun menjelaskan, pada saat penyidikan berlangsung, Makmun segera melakukan transfer uang sewa itu ke BPKAD Batola melalui Bank Kalsel. "Saat penyidikan, baru dia lakukan penyetoran ke pemerintah daerah. Oleh sebab itu, kita lakukan penyitaan di sana," ceritanya.

Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan melalui penyitaan itu, Hamidun menekankan, tidak ada penghapusan perkara. Perkara tatap dilanjutkan hingga persidangan. "Sesuai Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, hal itu tidak menghapuskan pemidanaan," jelasnya.

Hamidun menambahkan, tindak pidana ini berhasil terungkap atas laporan masyarakat. Diperkirakan uang sewa ruko yang diselenggarakan dari tahun 2009.

Penahanan Makmun Kaderi  dibenarkan Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan, Andi Gunawan.  Makmun ditempatkan di ruang tahanan isolasi bersama 10 tahanan lainnya.  "Sesuai SOP, sebelum di masukan di tahanan khus isolasi, Makmun juga dilakukan pemeriksaan tubuh dan negatif antigen," ujar Andi.(bar/by/ran)

 

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X