Wanita Buronan Sabu Diamankan Setelah Kabur Dengan Kondisi Positif Covid 19

- Minggu, 3 Oktober 2021 | 11:40 WIB
NR: Buronan yang sempat kabur saat terkonfirmasi positif covid 19.
NR: Buronan yang sempat kabur saat terkonfirmasi positif covid 19.

TANJUNG - Polres Tabalong berhasil menangkap buronan wanita pengedar sabu-sabu yang sebelumnya sempat kabur dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid 19. 

Hal itu dikatakan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Sabtu (2/10) malam. 

"Penangkapan terhadap DPO Polres Tabalong dalam kasus tindak pidana narkotika pada Kamis (30/09) siang, sekitar jam 13.30 Wita," katanya.

Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ini berinisial NR (33), seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 

Ia menjelaskan, NR ditetapkan DPO Polres Tabalong ketika keberhasilan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong ungkap kasus pengedar sabu berinisial RA pada 11 Agustus 2021 lalu. "Dari pengakuan RA bahwa sabu-sabu berasal dari NR," tegasnya. 

Ketika saat akan diamankan, NR terpapar Covid 19, dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Ketika petugas bersama medis hendak melakukan swab, ternyata pelaku melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

Tapi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang tersisa, dan setelah ditimbang beratnya 0,3 gram. 

Sebulan kemudian ternyata NR pun pulang ke rumahnya, keluar dari persembunyian.

Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo bersama anggotanya menyergabnya di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

"Saat ditangkap NR tidak melakukan perlawanan dan ia pun mengakui perbuatannya," jelasnya. (ibn)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X