Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Sedang Digodok

- Senin, 4 Oktober 2021 | 11:52 WIB
Windi Noviyanto
Windi Noviyanto

BANJARBARU - DPRD Kota Banjarbaru kini membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat PBG.

Anggota DPRD Banjarbaru, Windi Noviyanto menjelaskan bahwa dibahasnya Raperda ini sesuai berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021.

“Jadi di PP nomor 16 tahun 2021 itu diatur tentang pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sehingga PP tersebut mengamanatkan kepada Pemda untuk segera menetapkan Perda tentang retribusi PBG paling lambat enam bulan setelah PP tersebut diundangkan,” kata Windi.

Dilanjutnya, apabila dalam waktu enam bulan Pemda tidak menindaklanjuti PP No 16 tersebut, maka Pemda tak bisa atau diberi izin menarik retribusi izin mendirikan bangunan.

“Jadi PBG ini adalah perizinan yg diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” jelas Windi.

Kemudian, Implementasi dari Perda ini secara keseluruhan ujar Windi yakni Pemerintah Pusat melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) berbasis online.

“Masyarakat Banjarbaru dapat menggurus PBG sebagai penganti IMB secara online melalui web SIMBG,” tambahnya.

Terakhir, Masyarakat yang mengajukan perijinan PBG sebutnya akan diberi kemudahan, termasuk ada jaminan waktu yang terukur dan tarif retribusinya transparan.

“Maka dari itu, Dengan adanya SIMBG harapannya dapat mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi semakin meningkat,” tuntasnya. (rvn/ij/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X