Ichwan Pertanyakan Motif DPRD Meminta Menunda Eksekusi Baliho Bando

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 08:31 WIB
MENUNGGU WAKTU: Rangka baliho bando di Jalan Ahmad Yani yang diincar Satpol PP Banjarmasin. Karena sudah SP3, semestinya bisa dieksekusi pekan ini.  | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin
MENUNGGU WAKTU: Rangka baliho bando di Jalan Ahmad Yani yang diincar Satpol PP Banjarmasin. Karena sudah SP3, semestinya bisa dieksekusi pekan ini. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengkritik keras surat dari DPRD Banjarmasin yang meminta wali kota menunda pembongkaran baliho bando di Jalan Ahmad Yani.

Apalagi kalau sampai ngotot dengan mengancam akan memanggil kepala daerah ke gedung dewan.

“Sisa baliho bando yang belum dibongkar itu barang ilegal. Karena tak berizin dan dilarang aturan dan undang-undang,” ujarnya kemarin (4/10).

Ichwan sendiri sudah pensiun dari Pemko Banjarmasin. Ia mengakhiri karirnya dengan kontroversi.

Ichwan sempat diadukan pengusaha reklame ke Polda Kalsel akibat pembongkaran baliho pada pertengahan Juni 2020 kemarin dengan tuduhan perusakan. Belakangan, penyidikan dihentikan karena Ditreskrimum tak melihat adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kembali pada Ichwan yang sekarang, ia menilai Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina telah berjalan di atas koridor yang benar.

Mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. Di situ jelas-jelas dilarang memasang papan iklan dan informasi melintang di atas badan jalan.

“Apalagi wali kota sudah menerima surat dari Kapolresta Banjarmasin yang meminta agar bando-bando itu segera dibongkar,” tambahnya.

Maka, Ibnu sudah benar dengan tak memperpanjang izin lama atau mengeluarkan izin baru untuk baliho bando.

Pemko juga sudah berhati-hati dengan tak memungut pajak atas baliho-baliho bando tersebut sejak tahun 2014 sampai 2019 lalu.

Namun, anehnya, balih-baliho bando itu tetap dikomersialkan sampai pembongkaran tahun kemarin. “Ini harus diingatkan, harus memungut PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor yang sah,” lanjutnya.

“Maka saya merasa heran dengan sikap dewan yang meminta ditunda dengan dalil perjanjian atau kesepakatan dahulu. Padahal, kepala daerah berdasarkan pasal 76 (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan golongan tertentu,” jelasnya.

DPRD semestinya menjalankan fungsi pengawasan, bukan malah mendorong wali kota untuk melanggar hukum.

“Apakah pimpinan DPRD hendak menunggu baliho-baliho itu roboh dan menimpa pengguna jalan?" tanya Ichwan retoris.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X