BANJARMASIN – Pimpinan Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB akhirnya angkat bicara terkait dugaan 'catcalling' atau pelecehan seksual non fisik yang dialami seorang mahasiswinya.
Kemarin (4/10) di aula rektorat digelar konferensi pers.
Tampak rektor Prof Abdul Malik, wakil rektor I M Zainul, wakil rektor III Idzani Muttaqin dan ketua tim etik universitas, Adwin Tista.
Adwin mengatakan, investigasi masih berjalan. Hail sementara, mengarah pada seorang oknum pegawai. “Kami cocokkan nomor telepon dan fotonya, sama. Tapi yang bersangkutan mengaku tidak melakukannya,” ujarnya.
Tim etik tentu tak langsung mempercayai pengakuan sepihak itu. Maka Adwin mnemberikan dua pilihan. Pertama, jika memang tak melakukannya, maka sebaiknya mengambil langkah hukum.
“Kalau memang tak merasa, silakan laporkan. Apakah itu hoaks atau apapun,” tegasnya.
Jika berdiam saja, maka tim etik yang mengambil tindakan. “Jadi dua opsi saja. Kalau tak merasa salah, silakan melapor sesegeranya. Tapi kalau tak melapor, artinya kami yang bertindak,” tambahnya.
Sementara itu, Adwin berharap sang korban mau melapor ke tim etik atau langsung ke rektorat. Agar memudahkan investigasi kasus ini.
“Kami akan menjamin keamanan korban sebagaimana kejadian yang sudah-sudah,” janjinya.
Bahkan, rektor telah meminta semua pegawai di bidang kemahasiswaan untuk meneken surat pernyataan di atas materai. “Isinya, jika di kemudian hari terbukti membuat kesalahan, mereka siap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Uniska,” timpal Malik.
Ia juga meminta korban untuk melapor. Karena investigasi terkendala minimnya informasi. “Kami terkendala oleh terbatasnya informasi,” ujarnya.
“Korban tak perlu takut, pasti kami lindungi. Kalau mau berbicara, kasus ini bisa cepat selesai,” janjinya.
“Jadi, kami tekankan di sini, Uniska tidak akan diam. Kami akan terus investigasi sampai masalahnya selesai. Kami juga tidak ingin masalah ini mengambang,” tutup rektor.
Diwartakan sebelumnya. Seorang mahasiswi di Uniska Banjarmasin berinisial MRA, 21 tahun, mengaku menjadi korban pelecehan pegawai biro kemahasiswaan.