Malah Disamakan dengan Gerbang Batas Kota

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 13:27 WIB
BATAS KOTA: Gerbang di Jalan Ahmad Yani kilometer 6, perbatasan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. | Foto; Wahyu Ramadhan / Radar Banjarmasin
BATAS KOTA: Gerbang di Jalan Ahmad Yani kilometer 6, perbatasan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. | Foto; Wahyu Ramadhan / Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Polemik rencana pembongkaran baliho bando di sepanjang jalan Ahmad Yani turut menyeret keberadaan gerbang kota di kilometer enam.

Bagi para penolak eksekusi papan reklame itu, gerbang kota juga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. Yang menjadi dasar pemko untuk menolak izin baru baliho bando atau memperpanjang izin lama.

Intinya, baliho bando atau gerbang kota sama-sama melintang di atas jalan protokol.

Menanggapi itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan, bahwa pemanfaatan gerbang kota dengan baliho bando jelas berbeda.

“Kan beda kasus. Kalau bando ini jelas tujuannya untuk iklan dan komersial,” ujarnya di Balai Kota kemarin (6/10).

Ibnu mengingatkan, pemko sedang fokus menata Jalan Ahmad Yani. Dan rencana pembongkaran ini sudah tertunda selama setahun lebih.

Salah satu bentuk penataannya adalah pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Kami meminta kepada masyarakat dan pengusaha advertising untuk bisa memahami,” pintanya.

Dia juga membantah isu bahwa pemko senang membagi-bagi kelompok pengusaha. Antara pengusaha lokal dan luar daerah.

“Yang mengatakan pemko tidak memperhatikan pengusaha lokal, hanya isu yang dikembang-kembangkan. Untuk mencari alasan-alasan saja,” cecarnya.

Sementara itu, mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik juga menegaskan, dalam PermenPU yang dilarang telah disebut dengan jelas. Yakni bangunan dengan fungsi reklame atau media informasi. Sedangkan gapura atau gerbang tak termasuk.

“Silakan cek pasal 28 untuk reklame dan pasal 28 untuk bangunan gedung,” jelasnya.

“Jadi mereka cuma asal bicara. Kalau mau berpendapat, saran saya, baca dulu peraturan dan undang-undangnya sampai tuntas,” sambungnya.

Selain itu, tujuan pelarangan baliho bando adalah demi keselamatan pengendara. Dalam beberapa insiden, rawan roboh saat diterpa cuaca buruk. Terutama untuk konstruksi baliho yang asal-asalan. “Risiko kecelakaannya sangat besar,” pungkasnya. (war/at/fud)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X