Sudah Dipecat, Tapi Masih Belum Ada Rekomendasi Penggantian

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 14:01 WIB
SUDAH LAMA DIPECAT: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kala menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar, 8 September lalu. Sampai saat ini KPU pusat masih belum meneruskan rekomendasi DKPP.
SUDAH LAMA DIPECAT: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kala menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar, 8 September lalu. Sampai saat ini KPU pusat masih belum meneruskan rekomendasi DKPP.

BANJARMASIN - Sudah dua pekan lebih Abdul Karim Omar dipecat sebagai Komisioner KPU Banjar. Namun sampai ini KPU Kalsel belum juga melaksanakan pengganti antar waktu (PAW).

Alasannya masih sama. KPU pusat belum memberikan rekomendasi. Ini adalah dasar PAW untuk pejabat komisioner KPU. “Kami pun hanya bisa menunggu,” ucap Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin. “Arahan dari KPU RI belum juga turun. Ini yang kami tunggu,” imbuhnya.

 Abdul Karim omar dipecat berdasarkan amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saat pelaksanaan Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar.

Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3, pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf b pasal 7 ayat 1 pasal 8 huruf a dan huruf 1 huruf l pasal 9 dan pasal 15 huruf a peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan putusan diberhentikan tetap.

Kasus ini bermula dengan beredarnya rekaman pembicaraan dirinya dengan Ketua DPRD Banjar, Rofiqi yang sempat viral saat tahapan Pilgub Kalsel 2020. Dalam pembicaraan kedua orang ini pada 28 Januari 2021 lalu, terungkap ada hal-hal yang menyangkut dugaan politik uang. Yakni pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK di Kabupaten Banjar.

Status Rofiqi sendiri selain Ketua DPRD Banjar, dia juga sebagai tim pemenangan paslon 2, Denny Indrayana-Difriadi. Yang membuat pengadu (Bawaslu Banjar) melayangkan laporan ke DKPP, Karim mengelak saat sidang MK lalu terkait dugaan politik uang tersebut.

Dalam pokok aduan pengadu, Karim diduga berbohong dan tidak mandiri terkait pernyataannya tentang dugaan beberapa Anggota PPK yang menerima uang seperti terdengar dalam bukti pembicaraan bersama Rofiqi.

Saat sidang MK Pilgub Kalsel lalu, Karim yang kala itu jadi saksi mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK. Menariknya, saat sidang pemeriksaan DKPP sebelumnya, terungkap pula Karim bertemu dengan Rofiqi di DPRD Banjar tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Banjar lainnya.

Meski saat sidang, Karim berdalih kedatangannya saat itu untuk klarifikasi kabar adanya dugaan politik uang yang melibatkan PPPK, tetapi tak urung dia akhirnya dipecat karena melanggar kode etik.

Lalu siapa pengganti Karim? Dari data dan hasil seleksi Komisioner KPU Banjar periode 2017-2023. Ada lima calon PAW yang berada di bawah lima nama komisioner yang ada. Mereka adalah Husni Thamrin, Rizki Wijaya Kusuma, Fauzi Rahman, Yadaini Noor dan Supriansyah. “Semua dilakukan verifikasi. Yang pasti harus sesuai aturan. Kalau ada yang tak memenuhi syarat otomatis dicoret,” tandas Zazin. (mof/by/ran)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X