Tersisa Rp9 Miliar Untuk Penuhi Target

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 14:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN - Relaksasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan berakhir Sabtu (9/10) lusa. Mampukah Pemprov Kalsel mengejar target realisasi dari program ini?

Pemprov menargetkan pemasukan kas daerah dari program ini sebesar Rp50 miliar. Sementara, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel mencatat capaian hingga akhir September tadi sebesar Rp40,941 miliar.

 “Laporan dari unit pendapatan pajak daerah (UPPD) di awal bulan ini (Oktober), belum kami terima. Kami optimis sampai program ini berakhir, target akan terealisasi,” yakin Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji kemarin.

Menurutnya, tren pembayaran pajak naik signifikan karena program ini. Disebutkannya, pada akhir Agustus lalu realisasi hanya mencapai Rp19,978 miliar. Sementara di akhir September tadi pihaknya mampu membukukan realisasi sebesar Rp24,153 miliar. “Angkanya terus naik. Kita tunggu pembukuan sampai akhir program ini,” tukasnya.

Rustamaji mengatakan pemasukan terbesar dari program relaksasi ini didapat dari pokok PKB terdaftar atau pajak yang tertunggak. Nilainya sebesar Rp37,698 miliar. Sedangkan sisanya dari pembayaran pokok pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang capaiannya sebesar Rp3,244 miliar.

Program relaksasi ini juga menggambarkan tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak pada awal hingga pertengahan September lalu. “Medio itu yang tinggi pembayaran pajak kendaraan di Kalsel,” imbuhnya.

Dari 14 UPPD se Kalsel, Samsat Banjarmasin 2 paling tinggi menyumbang pemasukan. Maklum saja, wajib pajak di UPPD ini paling tinggi di Kalsel. Capaian mereka sampai akhir bulan tadi sebesar Rp4,939 miliar. Capaian tertinggi kedua disusul Samsat Banjarbaru dengan nilai Rp3,835 miliar, disusul Samsat Banjarmasin 1 dengan capaian Rp3,833 miliar.

Sedangkan torehan pendapatan yang masih rendah terdapat di Samsat Paringin, yang hanya sebesar Rp41,965 juta. “Memang tak bisa dibandingkan dengan Banjarmasin dan Banjarbaru. Wajib pajaknya juga tak sebanyak di dua daerah itu. Belum lagi faktor ekonomi wajib pajaknya,” jelas Utam.

Dia menyampaikan, saat ini masih banyak wajib pajak yang sengaja menunda pembayaran. Berharap program ini akan diperpanjang. Soal ini, Rustamaji menegaskan untuk melanjutkan program ini perlu persetujuan dari banyak pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ini yang perlu masyarakat atau wajib pajak ketahui. Perpanjangan program belum pasti, sebaiknya manfaatkan program ini sebelum berakhir. Lumayan denda pajak digratiskan,” pesannya.

Seperti diketahui, program relaksi ini adalah memberikan potongan 50 persen biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda pajak, serta memberikan diskon 50 persen untuk biaya balik nama BPKB.

Salah satu wajib pajak, Hernita mengaku bersyukur bisa memanfaatkan program ini. Bagaimana tidak, dia tak jadi mengeluarkan uang denda sebesar Rp500 ribu untuk membayar pajak kendaraanya tahun ini. “Bulan Maret lalu pajaknya mati. Ketika itu saya masih tak punya uang untuk bayar. Untungnya ketika uang sudah ada, program pembebasan denda juga ada. Lumayan uang denda bisa dipakai untuk keperluan lain,” tuturnya kemarin. (mof/by/ran)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X